Dahlia, Dahlia (2020) Implementasi Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (221kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (184kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (402kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (555kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (499kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (617kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (617kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (370kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (553kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini berlatar belakang dari adanya regulasi berupa Undang-undang No. 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014, Surat Edaran untuk zakat profesi. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Implementasi Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan? (2) Bagaimana Potensi Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara dengan jumlah informan sebanyak 8 orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan diambil dari penghasilan bruto (kotor) setiap pegawai dengan kadar 2,5% nishab sebesar 85 gram emas, sedangkan pemotongannya dilakukan setiap bulan oleh bendahara gaji. (2) Potensi Zakat Profesi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan sangat besar namun penerimaan zakat profesi yang terkumpul belum maksimal. Pada tahun 2018 tercatat zakat yang terkumpul Rp 109.600.789 jumlah ini hanya 83% dari potensi zakat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 130.687.992. Sedangkan pada tahun 2019 zakat yang terkumpul Rp. 113.480.380 jumlah ini hanya 86% dari potensi zakat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan yang sebesar Rp 130.687.992. Zakat profesi yang terkumpul melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan 100% disetorkan kepada Baznas Provinsi Kalimantan Selatan untuk dikelola dan disalurkan kepada delapan asnaf yang sesuai dalam Alquran.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Depositing User: | Raisya Hani Syanie |
Date Deposited: | 13 Jul 2020 02:54 |
Last Modified: | 13 Jul 2020 02:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14497 |
Actions (login required)
View Item |