Lianti, Resi (2020) Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Pemikiran Hukum Syekh Muhammad Nawawi Al- Bantani Dan Muhammad Quraish Shihab). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (27kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (690kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (287kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (755kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (766kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (118kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (228kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Dalam sebuah keluarga antara suami dan istri ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hubungan antara suami dan istri pun tak selamanya berjalan mulus, dimana penghasilan suami terkadang tidak mencukupi kebutuhan keluarganya, sehingga istri harus ikut andil dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Menariknya persoalan ini sering menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat dan suami dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya sedangkan istri dibilang lalai terhadap kewajibaannya dalam mengurus rumah tangga. Terkait dengan permasalahan ini Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan suami adalah penanggung jawab atas nafkah lahir batinnya istri, sedangkan istri tidak diwajibkan untuk mencari nafkah di luar rumah. Sedangkan Muhammad Quraish Shihab berpendapat bahwa kewajiban menafkahi memang dibebankan kepada suami, tetapi istri diperbolehkan membantu suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Adanya perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut padahal keduanya sama-sama ulama nusantara terkenal dan ahli dibidang tafsir Alquran menjadikan penulis tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini berujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga menurut pemikiran hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab. Dan untuk mengetahui dalil pemikiraan hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat nafkah. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative, atau juga disebut dengan penelitiaan pustaka (Library Research), dan pendekatannya menggunakan pendekatan perbandingan (Comparaive Approach), pendekatan dengan perbandingan antara pemikiran hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan pemikiran hukum antara Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab bahwa menafkahi itu dibebankan kepada suami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi menurut kesanggupannya, dan adapun perbedaannya yaitu dalam hal nafkah apabila suami tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya, maka menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani istri tidak diperkenankan untuk keluar rumah membantu suami mencari nafkah, dengan alasan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewajiban istri, sedang kewajiban istri adalah taat kepada suami.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | KHALIDATUL KHALIDATUL MAULIDIAH KHALIDATUL MAULIDIAH |
Date Deposited: | 13 Jul 2020 05:02 |
Last Modified: | 13 Jul 2020 05:02 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14500 |
Actions (login required)
View Item |