EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Pemikiran Hukum Syekh Muhammad Nawawi Al- Bantani Dan Muhammad Quraish Shihab)

Lianti, Resi (2020) Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Rumah Tangga (Studi Komparasi Pemikiran Hukum Syekh Muhammad Nawawi Al- Bantani Dan Muhammad Quraish Shihab). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (27kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (690kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (287kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (755kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (766kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (118kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Dalam sebuah keluarga antara suami dan istri ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hubungan antara suami dan istri pun tak selamanya berjalan mulus, dimana penghasilan suami terkadang tidak mencukupi kebutuhan keluarganya, sehingga istri harus ikut andil dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Menariknya persoalan ini sering menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat dan suami dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya sedangkan istri dibilang lalai terhadap kewajibaannya dalam mengurus rumah tangga. Terkait dengan permasalahan ini Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan suami adalah penanggung jawab atas nafkah lahir batinnya istri, sedangkan istri tidak diwajibkan untuk mencari nafkah di luar rumah. Sedangkan Muhammad Quraish Shihab berpendapat bahwa kewajiban menafkahi memang dibebankan kepada suami, tetapi istri diperbolehkan membantu suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Adanya perbedaan pendapat kedua tokoh tersebut padahal keduanya sama-sama ulama nusantara terkenal dan ahli dibidang tafsir Alquran menjadikan penulis tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini berujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga menurut pemikiran hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab. Dan untuk mengetahui dalil pemikiraan hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan Muhammad Quraish Shihab tentang ayat-ayat nafkah. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative, atau juga disebut dengan penelitiaan pustaka (Library Research), dan pendekatannya menggunakan pendekatan perbandingan (Comparaive Approach), pendekatan dengan perbandingan antara pemikiran hukum Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan pemikiran hukum antara Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan M.Quraish Shihab bahwa menafkahi itu dibebankan kepada suami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi menurut kesanggupannya, dan adapun perbedaannya yaitu dalam hal nafkah apabila suami tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya, maka menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani istri tidak diperkenankan untuk keluar rumah membantu suami mencari nafkah, dengan alasan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewajiban istri, sedang kewajiban istri adalah taat kepada suami.

Item Type: Skripsi
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: KHALIDATUL KHALIDATUL MAULIDIAH KHALIDATUL MAULIDIAH
Date Deposited: 13 Jul 2020 05:02
Last Modified: 13 Jul 2020 05:02
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14500

Actions (login required)

View Item View Item