Utary, Amalia (2020) ALASAN HUKUM HAKIM DALAM MENETAPKAN ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN YANG NIKAH DIBAWAH UMUR (Analisis Penetapan No. 452/Pdt.P/2018/PA.Bjm dan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm). Skripsi, Syariah.
Text
KEASLIAN TULISAN.pdf Download (250kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (982kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (10kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (434kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (591kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (589kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (155kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (374kB) |
|
Text
LAMPIRAN - LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini didasarkan pada dua penetapan pengadilan Agama berkenaan dengan permohonan isbat nikah karena para pemohon telah melangsungkan nikah siri di bawah umur. Penetapan No.452/Pdt.P/2018/PA.Bjm dan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm yang sama-sama dikabulkan hakim dengan alasan yang sama. Namun dalam Penetapan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm terdapat kesalahan pada Wali nikahnya. Berdasarkan hal itu penulis tertarik untuk menganalisis kedua penetapan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanan penetapan terhadap isbat nkah yang masih di bawah umur dan apa alasan hukum hakim dalam menetpakan perkara isbat nikah Penetapan No.452/Pdt.P/2018/PA.Bjm dan No. 284/Pdt.P/2018/PA.Bjm. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menghasilkan beberapa penemuan. Pada Penetapan nomor No.452/Pdt.P/2018/PA.Bjm Hakim mengabulkan permohonan isbat nikah Pemohon dengan menilai bahwa pemohon dianggap mampu, dan juga pada saat mengajukan permohona ini, pemohon sudah melewati batasan usia yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di samping itu Hakim juga meliaht dari sisi kemaslahatan yang mana pemohon sudah memiliki anak. Karena jika permohonan ini tidak dikabulkan maka anak tersebut hanya akan bernasab kepada ibunnya saja, tidak kepada ayahnya. Sedangkan pada Penetapan No.284/Pdt.P/2018/PA.Bjm Hakim mengabulkan isbat nikah Pemohon dengan pertimbangan kemaslahatan yang mana pemohon telah memiliki anak. Terhadap ketidak tepatan dalam masalah wali menurut seorang Hakim yang penulis mintai pendapatnya beliau menyebutkan bahwa harusnya Majelis hakim mempertimbagkan keterangan yang di sampaikan oleh saksi. Kemudian keterangan saksi tersebut bisa dikesampingkan dengan alasan mungkin saja saksi lupa siapa yang menajdi wali pada saat itu, sebab dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa penghulu pada saat pernikahan mewakili saudara kandung dari pengantin wanita nya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 22 Dec 2020 02:43 |
Last Modified: | 22 Dec 2020 02:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15030 |
Actions (login required)
View Item |