Dewi, Helmina (2020) MEKANISME PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP OBJEK GADAI DI PT PEGADAIAN SYARIAH MARTAPURA. Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (287kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (213kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (728kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (660kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (344kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (581kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (216kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (221kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemeliharaan terhadap objek gadai oleh PT Pegadain Syariah Martapura. Untuk mengetahui mekanisme pertanggungjawaban terhadap objek gadai di PT Pegadaian Syariah Martapura. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang yang dilakukan dengan cara penelitian langsung kelapangan untuk mencari dan memperoleh data yang berkenaan dengan masalah yang penulist teliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunkana analisis data deskrptif. Informan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 2 orang karyawan 1 orang penaksir dan 1 orang kasir PT Pegadaian Syariah Martapura. Data primer didapatkan dari hasil wawancara sedangkan data sekunder didapatkan dari data yang sudah tersedia seperti profil perusahaaan. Lokasi penelitian ini yaitu di PT Pegadaian Syariah Martapura Jalan A. Yani KM. 37.5 Sei Paring Martapura. Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme pemeliharaaan objek gadai di PT. Pegadaian Syariah Martapura belum sesuai dengan SOP (Standar Operasional Pegadaian) yang di keluarkan, Namun ada beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian lebih seperti pengecekan barang gadai yang berupa emas dan alat elektronik yang tidak di cek kembali setelah barang tersebut di gadaikan lalu akan di cek kembali pada saat barang jaminan tersebut di tebus oleh nasabah. Adapun pembersihan dan pemanasan mesin motor dan mobil yang dilakukan hanya 1 kali dalam 2 minggu dan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan pegadaian tahun 2010, seperti dalam perturan dikatakan bahwa barang jaminan berupa emas dan barang elektronik harus di cek selama 1 minggu sekali dan untuk pemanasan mesin motor dan mobil minimal 3 hari sekali akan tetapi praktik-praktik di Pegadaian Syariah Martapura hanya 1 kali dalam 2 minggu. Kemudian mekanisme pertanggungjawaban jaminan yang rusak atau hilang pihak Pegadaian Syariah melakukan ganti rugi atau pembayaran sebesar 125% dikalikan Harga Pasar Gudang . Hal itu dilakukan jika terbukti atas kelalaian pihak Pegadaian Syariah Martapura.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 26 Jan 2021 01:30 |
Last Modified: | 26 Jan 2021 01:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15117 |
Actions (login required)
View Item |