Ardillah, Nisa Camelia (2015) Hukum mengerjakan Shalat Witir menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Image
Pernyataan Keaslian.jpg Download (258kB) | Preview |
ABSTRAK
Nisa Camelia Ardillah. 2015.Hukum mengerjakan Shalat Witir menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi,Jurusan Perbandingan Madzhab, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I)Dr. H. Jalaluddin, M.Hum,(II) Drs.H. Syahrudi. M.Fil.I Penelitian ini diangkat berkenaan dengan masalah perbedaan hukum mengerjakan shalat witir. Shalat witir merupakan shalat yang dikerjakan sebagai penutup shalat malam, seperti dilaksanakan setelah melakukan berbagai shalat sunnah malam misalkan shalat tahajud, hajat, istikharah dan lain sebagainya dengan jumlah rakaat ganjil.Mengerjakan Shalat witir sangat dianjurkan, shalat Witir senantiasa dikerjakan oleh Rasulullah SAW walaupun beliau sedang dalam perjalanan.Di sini Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukumnya, perbedaan pendapat kedua mazhab tersebut pada dasarnya berangkat dari pengambilan dalil hukum yang berbeda atau adanya beberapa hadits yang bertentangan. Ada hadits yang pengertiannya hanya mewajibkan shalat lima waktu dan ada hadits yang dapat dipahami bahwa shalat witir itu wajib. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) dalam bidang perbandingan mazhab. Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan, peneliti melakukan survey kepustakaan untuk menginventarisir bahan pustaka yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan dan toko-toko buku. Bahan pustaka yang telah diinventarisir ditelaah secara studi pustaka. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hukum shalat witir adalah wajib.MazhabHanafimewajibkanshalatwitirkarenasesuaihadistNabi SAW “Sesungguhnya Allah SWT telahmenambahkanlagisatushalatwajib, yaituShalatWitir”. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i hukumshalatwitiradalahsunnahmuakaddan paling dianjurkan di antarashalatsunnah yang lain.mazhabSyafi’itidakmewajibkanshalatwitirkarenasesuaihadistdari Ali r.a“ShalatWitiritutidakwajibsebagaimanashalat-shalatfardhu kalian”. Dari penelitian yang telah peneliti lakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Penyebab yang mempengaruhiperbedaanpendapatantaramazhabHanafidanmazhabSyafi’iyaituterletakpadapengambilandalil hadits yang berbedaatauadanyabeberapahadits yang salingbertentangan. Namunperbedaanpendapatdalamhukummengerjakanshalatwitirjanganlahmenjadisuatumasalah, yang terpentingadalahbagaimanakitadapatmengerjakandanmengamalkanshalatwitiriniterus-menerusseperti yang di ajarkanRasulullah SAW. Olehsebabitu, marilahkitahidupkanshalatwitirinisebagaisuatusyi’ar Islam tanpaada yang salingmenyalahkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 21 Aug 2015 13:04 |
Last Modified: | 21 Aug 2015 13:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1531 |
Actions (login required)
View Item |