Normila, Normila (2008) Praktik Jual Beli Jarak Jauh di Kota Banjarmasin. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (28kB) | Preview |
ABSTRAK
Normila, 2008. "Praktik Jual Beli Jarak Jauh di Kota Banjarmasin". Skripsi Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Pembimbing:(I) DR H.M.Ma'ruf Abdullah, SH, MM (II) Dra. Nadiyah Khalid, MH. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya transaksi dari jarak yang berjauhan (antar pula) antara penjual dan pembeli yang ternyata tidak berada dalam satu majelis. Pemesanan barang yang akan dibelipun dapat dilakukan melalui telepon, SMS dan sebagainya. Barang yang dibeli kemudian di krimkan melalui Pos Indonesia atau perusahaan ekspedisi, atau jasa pengiriman lainnya. Pihak pembelinyapun kemudian mengirim uangnya melalui wesel pos, transfer melalui bankdan sebagainya. Namun ternyata dalam transaksi sering bermasalah dalam hal barang yang dibeli dan diterima pembeli, seperti barangnya mengalami keterlambatan, hilang, dan kerusakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli jarak jauh di Kota Banjarmasin, faktor peyebabnya, dan akibatnya. Dengan jenis penelitian lapangan yang bersifat studi kasus. Untuk memperoleh data dilakukan dengan wawancara kepada para responden dan informan. Selanjutnya diolah dengan teknik editing, dan matrikasi. Hasilnya kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum Islam tentang jual beli. Dari hasil penelitian diketahui praktik jual beli jarak jauh di Kota Banjarmasin adalah: barang yang diterima pembeli terlambat datangnya dan jumlah kurang dari pesanan (kasus I dan II), barang yang diterima pembeli terlambat datangnya dan mengalami kerusakan (kasus III), barang yang diterima pembeli ternyata barang bekas (kasus IV), dan barang yang diterima pembeli tidak sesuai pesanan (kasus V). Alasan yang menyebabkan permasalahan praktik jual beli jarak jauh di Kota Banjarmasin tersebut adalah: penjual beralasan kesalahan yang terjadi adalah dalam pengiriman barang (kasus I, III dan IV), penjual beralasan melakuakan demikian karena menyesuaikan harga bahan baku (kasus II), dan penjual beralasan kesalahan terjadi dalam pencatatan barang (kasus VI). Akibat dari praktik jual beli jarak jauh di Kota Banjarmasin tersebut adalah: pembeli merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh penjual terhadapnya (kasus I, II, III, IV dan V). Menurut hukum Islam bahwa praktik jual beli jarak jauh di Kota Banjarmasin adalah termasuk praktik jual beli gharar, yaitu sarat manipulasi dan rentan terjadi permasalahan, sehingga termasuk perbuatan yang dilarang, karena menyalahi persyaratan dalam barang yang dijual dan harganya, sehingg penjual telah melakukan eksploitasi dengan mengambil keuntungan dari jauhnya jarak antara penjual dengan pembelinya, sehingga pembeli merasa dirugikan. Oleh karena itu perbuatan penjual yang demikian adalah diharamkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 04 Sep 2015 13:38 |
Last Modified: | 04 Sep 2015 13:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1749 |
Actions (login required)
View Item |