Junaidi, Junaidi (2011) Jual Beli Pentol dengan Cara Tusuk Sendiri (Studi Terhadap Sebagian Pedagang dan Pembeli Pentol di Kota Banjarmasin). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (101kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (239kB) | Preview |
ABSTRAK
JUNAIDI, 2011. “Jual Beli Pentol dengan Cara Tusuk Sendiri (Studi Terhadap Sebagian Pedagang dan Pembeli Pentol di Kota Banjarmasin)”. Skripsi Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. H. M. Nur Maksum, MSI. (II) Rahmat Sholihin, M. Ag. Penelitian ini dilatar belakangi dalam jual beli pentol yang dilakukan dengan cara tusuk sendiri oleh pembelinya yang berdampak negatif, yaitu; Pertama, adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pembeli ialah curang (tidak jujur) yang memanfaatkan kelengahan penjual. Kedua, unsur ketidak sengajaan ialah lupa karena lalai dalam menghitung jumlah pentol yang telah dimakan. Adapun tujuan penelitian ini adalah: mengetahui gambaran jual beli pentol yang dilakukan dengan cara tusuk sendiri di kota Banjarmasin, mengetahui alasan yang menyebabkan jual beli pentol dilakukan dengan cara tusuk sendiri, mengetahui akibat yang ditimbulkannya dan mengetahui tinjauan hukum islamnya (dalam perspektif fikih muamalah). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat diskriptif kualitatif. Untuk memperoleh data dilakukan dengan wawancara kepada para responden dan informan. Selanjutnya diolah dengan teknik editing, kategorisasi dan diskripsi. Hasilnya kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan hukum islam tentang jual beli. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran jual beli pentol dengan cara tusuk sendiri yang menimbulkan dampak negatif, yaitu: (a) adanya unsur kesengajaan dari pihak pembeli (kecurangan), (b) adanya unsur ketidak sengajaan dari pihak pembeli (lupa). Alasan yang menyebabkannya adalah: (a) tusuk sendiri merupakan cara yang lumrah dilakukan ketika membeli pentol, (b) mempermudah dan tidak merepotkan bagi penjual dan pembelinya. Akibat yang ditimbulkannya adalah: (a) penjual dirugikan karena perbuatan tidak jujur dari pembeli, (b) menimbulkan efek jera bagi penjual untuk berjualan di tempat dimana banyak pembeli yang curang padanya. Menurut tinjauan hukum Islam jual beli pentol dengan cara tusuk sendiri ini diperbolehkan selama dalam jual beli tersebut tidak melanggar aturan dalam Islam. Jadi yang ditekankan dalam jual beli ini ialah kejujuran dari pihak pembelinya. Karena jika dalam jual beli tersebut adanya unsur kejujuran maka tidak ada pihak yang dirugikan. Didalam hukum Islam (dalam perspektif muamalah) dilarang bagi penjual atau pembeli berlaku tidak jujur. Saran dari penulis agar memperkecil kesempatan bagi pembeli untuk berbuat curang hendaklah penjual terlebih dahulu menusukkan pentolnya. Selain itu, hendaklah pembelinya selalu ingat menghitung banyaknya yang dimakan dan bersikap jujur pada saat membeli.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 04 Sep 2015 13:39 |
Last Modified: | 04 Sep 2015 13:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1754 |
Actions (login required)
View Item |