EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Percaloan Dalam Jual Beli Sepeda Motor Bekas Di Kota Martapura

Zulkarnain, Iskandar (2011) Praktik Percaloan Dalam Jual Beli Sepeda Motor Bekas Di Kota Martapura. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (59kB) | Preview

ABSTRAK

Skripsi yang berjudul “ PRAKTIK PERCALOAN DALAM JUAL BELI SEPEDA MOTOR BEKAS DI KOTA MARTAPURA”, merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus. Dengan permasalahan dalam jual beli sepeda motor bekas telah terjadi percaloan dengan standar harga yang tidak sesuai. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, digunakan teknik wawancara secara langsung kepada para responden dan informen, sehingga didapat data yang diperlukan. Data tersebut kemudian diolah dengan teknik editing, kategorisasi dan tabulasi. Untuk memperoleh kesempurnaannya maka dilakukan analisis secara kualitatif berdasarkan hukum Islam. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran praktik percaloan dalam jual beli sepeda motor bekas di Kota Martapura adalah: pihak calo yang menawarkan diri mencarikan sepeda motor bekas pada kasus II, III, dan V, dan pihak pembeli yang sengaja meminta bantuan calo untuk mencarikan sepeda motor bekas pada kasus I, IV, VI, dan VII. Alasan bagi calo yang melakukan praktik tersebut adalah: karena untuk menambah penghasilan yang di anggap masih kurang pada kasus II, III, V, VI, dan VII, dan sebagai upah bagi calo untuk mencarikan sepeda motor bekas pada kasus I, dan IV. Akibat yang ditimbulkan dari praktik tersebut adalah: pihak pembeli merasa dirugikan pada kasus I, II, III, IV, dan VII, dan pihak pembeli yang menyesalkan tindakan calo pada kasus V, dan VI. Menurut tinjauan hukum Islam bahwa praktik percaloan dalam jual beli sepeda motor bekas di Kota Martapura adalah tidak sah karena tidak sesuai dan menyalahi ketentuan ajaran agama Islam dalam hal jual beli, seperti halnya pihak calo telah mengambil keuntungan secara sepihak, dan adanya unsur penipuan di dalamnya, sehingga apa yang diharapkan pihak pembeli dengan adanya calo tersebut dapat membantu mereka. Tetapi apa yang terjadi, malah pihak calo mengambil kesempatan guna mendapatkan keuntungan tersebut. Dalam hal ini, pihak pembeli sangat merasa dirugikan dan sangat menyesal atas tindakan para calo tersebut. Dari situ jelaslah bahwa perbuatan calo merupakan suatu kezaliman. Dalam Islam perbuatan zalim sangat dilarang dan hukumnya adalah diharamkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 04 Sep 2015 13:39
Last Modified: 04 Sep 2015 13:39
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1757

Actions (login required)

View Item View Item