Zulkarnain, Iskandar (2011) Praktik Percaloan Dalam Jual Beli Sepeda Motor Bekas Di Kota Martapura. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (113kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (59kB) | Preview |
ABSTRAK
Skripsi yang berjudul “ PRAKTIK PERCALOAN DALAM JUAL BELI SEPEDA MOTOR BEKAS DI KOTA MARTAPURA”, merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus. Dengan permasalahan dalam jual beli sepeda motor bekas telah terjadi percaloan dengan standar harga yang tidak sesuai. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, digunakan teknik wawancara secara langsung kepada para responden dan informen, sehingga didapat data yang diperlukan. Data tersebut kemudian diolah dengan teknik editing, kategorisasi dan tabulasi. Untuk memperoleh kesempurnaannya maka dilakukan analisis secara kualitatif berdasarkan hukum Islam. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran praktik percaloan dalam jual beli sepeda motor bekas di Kota Martapura adalah: pihak calo yang menawarkan diri mencarikan sepeda motor bekas pada kasus II, III, dan V, dan pihak pembeli yang sengaja meminta bantuan calo untuk mencarikan sepeda motor bekas pada kasus I, IV, VI, dan VII. Alasan bagi calo yang melakukan praktik tersebut adalah: karena untuk menambah penghasilan yang di anggap masih kurang pada kasus II, III, V, VI, dan VII, dan sebagai upah bagi calo untuk mencarikan sepeda motor bekas pada kasus I, dan IV. Akibat yang ditimbulkan dari praktik tersebut adalah: pihak pembeli merasa dirugikan pada kasus I, II, III, IV, dan VII, dan pihak pembeli yang menyesalkan tindakan calo pada kasus V, dan VI. Menurut tinjauan hukum Islam bahwa praktik percaloan dalam jual beli sepeda motor bekas di Kota Martapura adalah tidak sah karena tidak sesuai dan menyalahi ketentuan ajaran agama Islam dalam hal jual beli, seperti halnya pihak calo telah mengambil keuntungan secara sepihak, dan adanya unsur penipuan di dalamnya, sehingga apa yang diharapkan pihak pembeli dengan adanya calo tersebut dapat membantu mereka. Tetapi apa yang terjadi, malah pihak calo mengambil kesempatan guna mendapatkan keuntungan tersebut. Dalam hal ini, pihak pembeli sangat merasa dirugikan dan sangat menyesal atas tindakan para calo tersebut. Dari situ jelaslah bahwa perbuatan calo merupakan suatu kezaliman. Dalam Islam perbuatan zalim sangat dilarang dan hukumnya adalah diharamkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 04 Sep 2015 13:39 |
Last Modified: | 04 Sep 2015 13:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1757 |
Actions (login required)
View Item |