Nawal, Nawal (2009) Mekanisme Gadai Pada Perum Pegadaian Syariah cabang Kebun Bunga Banjarmasin dan BNI Syariah cabang Banjarmasin. Skripsi, Tarbiyah dan Keguruan.
|
Text
BAB I.pdf Download (75kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (181kB) | Preview |
ABSTRAK
Nawal. 2009. Mekanisme Gadai Pada Perum Pegadaian Syariah cabang Kebun Bunga Banjarmasin dan BNI Syariah cabang Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Masyithah Umar, M.Hum, (II) Hj. Inawati, MA. Skripsi ini dilaksanakan dengan melihat lambaga perekonomian berbasis syariah yang telah bermunculan diantaranya Perum Pegadaian Syariah dan BNI Syariah yang mengeluarkan produk gadai (rahn) dengan menjalankan sistem sesuai hukum Islam. Dalam perspektif ekonomi Islam dianjurkan agar ekonomi Islam yang dijalankan memudahkan masyarakat dan tidak mempersulit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme gadai yang diterapkan oleh pihak Pegadaian Syariah dan BNI Syariah, serta perbedaan didalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif. Subjek penelitian ini adalah pengelola Perum Pegadaian Syariah dan BNI Syariah cabang Banjarmasin. Sedangkan objek penelitiaannya adalah berkaitan dengan mekanisme gadai. Untuk mengumpulkan data digunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan diolah dengan teknik editing dan kategorisasi, sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang mengacu kepada landasan teori dan operasional data yang dikembangkan sekarang. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, ditemukan beberapa perbedaan mekanisme gadai yang dijalankan oleh Pegadaian Syariah dan BNI Syariah. Pada Pegadaian Syariah ketentuan dalam pembiayaan gadai, yaitu; tarif jasa yang ditetapkan yakni dihitung per 10 hari, masa pembiayaan gadai selama 4 bulan dan dapat diperpanjang. Besar pinjaman yang diberikan yaitu 90% dari nilai taksiran barang, dan biaya administrasi ditetapkan sesuai daftar golongan marhun bih. Barang yang dapat digadaikan, yaitu emas, berlian, handphone dan sepeda motor. Sedangkan mekanisme gadai di BNI Syariah memiliki kebijakan-kebijakan tertentu dalam penerapan gadai, yaitu; barang yang digadaikan hanya emas, seperti emas perhiasan dan emas lantakan (bersertifikat), pemberian pinjaman maksimal 90% dari harga taksiran emas lantakan dan 80% dari taksiran emas perhiasan. Minimum nilai barang yang digadaikan adalah Rp. 1 Juta, biaya pemeliharaan dan perawatan (ujroh) dihitung secara harian dan dipungut dibelakang. Tarif jasa penyimpanan yang ditetapkan oleh BNI Syariah yaitu sebesar 1,6% per bulan. Jangka waktu pembiyaan yaitu selama 2 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 5 kali periode. Menurut tinjauan hukum Islam, maka mekanisme gadai yang diterapkan oleh lembaga tersebut berkesesuaian, karena apabila marhun dibutuhkan pemeliharaan dan penyimpanan yang menimbulkan beban-beban, maka rahin wajib menanggungnya. Untuk itulah pihak lembaga menambahkan akad ijaroh, sebagai jasa penyimpanan/pemeliharaan (ujroh) yang harus dibayar oleh rahin.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 07 Sep 2015 11:28 |
Last Modified: | 07 Sep 2015 11:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1783 |
Actions (login required)
View Item |