EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

TAFSIR NUSANTARA Analisis Isu-Isu Gender dalam Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab dan Tarjuman Al-Mustafid Karya ‘Abd Al-Ra`uf Singkel

Saifuddin, Saifuddin and Wardani, Wardani (2017) TAFSIR NUSANTARA Analisis Isu-Isu Gender dalam Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab dan Tarjuman Al-Mustafid Karya ‘Abd Al-Ra`uf Singkel. LKIS, Yogyakarta. ISBN 978-602-72813-8-7

[img] Text
TAFSIR NUSANTARA OK.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Tafsir Nusantara sebenarnya bukan hanya dua karya ini, melainkan banyak jumlahnya dan beragam bahasanya. Tafsir Nusantara sendiri adalah tafsir yang ditulis oleh penulis Indonesia, baik dengan bahasa Arab seperti Marâh Labîd karya Nawawî Banten, bahasa Indonesia seperti Tafsir al-Furqan karya A. Hasan, Tafsir al-Azhar karya Hamka, dan al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, bahasa Arab-Melayu seperti Tarjumân al-Mustafîd karya ‘Abd al-Ra`ûf Singkel, bahasa Jawa seperti Tafsir al-Huda karya Bakri Syahid, bahasa Sunda seperti Qur`anul Adhimi karya Haji Hasan Mustapa, maupun bahasa Bugis seperti Tafsir Bahasa Boegisnja Soerah Amma karya Anre Gurutta H. M. As’adDalam kajian para pengkaji tafsir Nusantara, semisal Anthony H. Johns dan Peter G. Riddel, biasanya perkembangan tafsir Nusantara dikaji sebagai perkembangan tafsir di dunia Indonesia-Melayu (the Malay-Indonesian World) dalam skop lebih luas, meskipun sebenarnya tafsir-tafsir Nusantara tidak hanya berkembang di dunia Melayu atau ditulis dengan bahasa Melayu, melainkan di daerah dan dengan bahasa beragam. Di sisi lain, hal itu juga disebabkan karena perkembangan tafsir di Nusantara tidak terlepas dari dunia Melayu karena penyebaran Islam saling terkait. Tafsir Indonesia memiliki hubungan, misalnya, dengan Malaysia dan Thailand, terutama dalam hal jaringan intelektual. Di Malaysia, misalnya, setelah beredarnya Tarjumân al-Mustafîd, ada seorang ulama lokal yang bernama Muhammad Said ibn Umar yang menulis tafsir Tafsir Nur al-Ihsân yang ditulis dalam bahasa Melayu (Malay Jawi) terdiri dari 4 volume dengan gaya yang sama dan rujukan yang hampir sama dengan rujukan Tarjumân al-Mustafîd, yaitu Tafsîr al-Jalalayn, Anwâr al-Tanzîl karya al-Baydhâwî, dan alFutûhât al-Ilâhiyyah (Tafsîr al-Jamal).1 Penelitian ini melakukan kajian perbandingan (komparasi) antara kedua tafsir Nusantara ini tentang isu-isu gender, yaitu: asalusul kejadian perempuan, poligami, kewarisan, dan kepemimpinan perempuan. Ayat-ayat yang terkait dengan empat isu penting ini telah ditafsirkan oleh kedua penafsiran. Hasil penafsiran mereka dibandingkan dalam penelitian ini untuk dilihat perbedaan dan persamaannya, terutama dalam konteks kepekaan gender. Perbedaan tersebut tentu disebabkan oleh banyak faktor, seperti metode tafsir yang diterapkan, sumber penafsiran, latar belakang intelektual, dan konteks sosial.Bagi kita yang hidup di dunia modern seperti sekarang ini, sebagian dari isu-isu ini tampak tak terbayangkan untuk dipersoalkan, seperti mengapa mempersoalkan asal-usul kejadian perempuan? Isu tentang kejadian perempuan tersebut sangat seriusdiperbincangkan, apalagi kalau kita menengok peradabanperadaban kuno dunia. Seperti dikutip M. Quraish Shihab dalam Wawasan al-Qur‘an, dalam masyarakat Yunani, di kalangan elit, perempuan disekap di istana-istana, sedangkan di kalangan bawah, mereka rentan diperjual-belikan. Pada masyarakat Hindu sebelum abad ke-17 M, hak perempuan berakhir dengan kematian suami: istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Dalam pandangan sebagian pemuka Nasrani, wanita adalah senjata Iblis untuk menyesatkan manusia. Pada abad ke-5 M, diselenggarakan konsili yang membicarakan apakah perempuan memiliki ruh atau tidak. Kesimpulannya adalah bahwa perempuan tidak memiliki ruh yang suci. Bahkan, pada abad ke-6 M, diselenggarakan suatu pertemuan untuk membahas apakah perempuan itu manusia atau bukan. Persoalan-persoalan ini tidak hanya terkait dengan hakhak dasar perempuan, melainkan juga terkait dengan persoalan mendasar, yaitu asal-usul kejadian. Islam yang turun di Jazirah Arab pada abad ke-7 M dengan alQur‘an sebagai kitab sucinya yang ajaran-ajarannya juga tidak kalah menjadi sorotan, terutama terkait dengan pernyataan dalam QS. al-Nisâ‘: 1 “wa khalaqa minhâ zawjahâ” (dan Dia menciptakan darinya pasangannya) yang memunculkan polemik apakah perempuan diciptakan dari atau bagian dari Adam, atau bukan? Persoalan keterciptaan dianggap penting, karena sagi sebagian penafsir, para agamawan, atau bahkan kalangan umum, keterciptaan menentukan kemuliaan status

Item Type: Book
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Depositing User: Dr Ahdie Anwary
Date Deposited: 10 Jan 2022 01:22
Last Modified: 10 Jan 2022 01:23
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17870

Actions (login required)

View Item View Item