Taufikkurrahman, Taufikkurrahman (2009) Multi Level Marketing Konvensional Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (319kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (539kB) | Preview |
ABSTRAK
TAUFIKKURAHMAN. 2009. Multi Level Marketing Konvensional Ditinjau Dari Segi Hukum Islam. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. H. Muhri B, M.Ag (II) Rahmat Sholihin, M.Ag Multi Level Marketing konvensional merupakan bisnis dengan sistem piramida telah berkembang pesat di dunia modern sekarang ini, khususnya di Indonesia bisnis ini telah berkembang dan telah memiliki hampir seperempat penduduk Indonesia. Dengan sistemnya yang rumit dan pembagian bonus untuk para anggotanya yang sangat besar tentunya akan membuat minat masyarakat semakin banyak. Dari sistem operasional bisnis tersebut juga telah menimbulkan gejala hukum dalam hukum Islam karena dampak yang luar biasa dari bisnis tersebut dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang sistem operasional Multi Level Marketing Konvensional. Jenis penelitian yang digunakan adalah kajian kepustakaan (library research). Bersifat penelitian normatif kualitatif dengan mengkaji sejumlah literatur yang berhubungan dengan sistem operasional Multi Level Marketing Konvensional dan Hukum Islam. Pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data-data kepustakaan tentang sejarah multi level marketing, pengertian dan landasan dasar, sistem operasional, pembagian bonus dan kajian hukum Islam terhadap sistem operasional multi level marketing konvensional. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dan dianalisis dengan normatif kualitatif yang mengacu pada Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Fatwa-fatwa dari ulama. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem operasional multi level marketing menimbulkan lebih banyak dampak negatif ketimbang dampak positif. Perusahaan MLM lebih diuntungkan dalam hal keuntungan daripada para distributor yang menjadi anggotanya, serta konsumen akhir yang mendapatkan harga yang tinggi. Sehingga hukum yang ditimbulkan dari bisnis MLM adalah haram dipandang dari segi hukum Islam seperti dalam kaidah ushul fiqh الْمَفَاسِدِ مُقَدِّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ دَرْءُ yaitu ‘Menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik manfaat’. Haram dari segi sistem yang dijalankan, yaitu tidak dibenarkan bagi perusahaan dan distributor, karena akan terjadi ketimpangan hukum dan ketidakadilan dalam hal pembagian keuntungan atau bonus serta terjadinya eksploitasi terhadap anggota/distributor.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:34 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1803 |
Actions (login required)
View Item |