Jubaidah, Siti (2009) Tanggung Jawab Tenaga Pengajar Terhadap Jam Kerja Di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah ( Tinjauan Hukum Islam). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (432kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (212kB) | Preview |
ABSTRAK
Siti Jubaidah. 2009. “TANGGUNG JAWAB TENAGA PENGAJAR TERHADAP JAM KERJA DI KECAMATAN BATU BENAWA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH (Tinjauan Hukum Islam)”. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs.Sukarni. M. Ag, (II) Yulia Hafizah SHI, MEI. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tanggung jawab tenaga pengajar terhadap jam kerja dan tinjauan hukum Islam tentang tanggung jawab tenaga pengajar terhadap jam kerja di kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab tenaga pengajar terhadap jam kerja dan mengetahui faktor-faktor dan dampak yang terjadi pada tanggung jawab tenaga pengajar terhadap jam kerja di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hasil analisis dikembangkan lebih lanjut yaitu dengan menggunanakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dalam bidang muamalat, dalam hal masalah Ijarah. Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan dengan interview. Melalui teknik analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Menurut ketentuan hukum Islam bahwa tanggung jawab tenaga pengajar terhadap jam kerja adalah sebagai berikut: 1. Tanggung jawab tenaga pengajar terhadap jam kerja dikecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah Pengajar yang mengurangi jam kerjanya (pada kasus I, II, III, IV). Yang menjalankan tanggung jawabnya dengan baik (pada kasus V). 2. Faktor penyebab terjadinya tanggung jawab terhadap jam kerja di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah karena kesadaran diri yang dimiliki oleh tenaga pengajar tersebut (pada kasus V), karena pekerja ingin mendapatkan upah yang diterimanya nantinya (pada kasus III), dan mengurangi jam kerja karena ada hambatan lain yakni sulitnya alat transport menuju lokasi tempat mengajar dan juga karena kurang professional dalam mengajar (pada kasu I, II, IV). 3. Dampak dari terpenuhinya tanggung jawab terhadap jam kerja adalah terlaksanya kewajiban (pada kasus V), mendapat tambahan upah (pada kasus III), Merugikan orang lain dengan tidak mengajar tepat pada waktunya (pada kasus I, II, IV). Pertama: tanggung jawab tenaga pengajar terhadap jam kerja di Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ada yang kurang bertanggung jawab terhadap jam kerjanya. Kedua: menurut tinjauan hukum Islam bagi tenaga pengajar yang melaksanakan kewajibannya sebagai pengajar, maka ia bertanggung jawab. Sedangkan tenaga pengajar yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pengajar, maka tindakannya menurur hukum tidak bertanggung jawab.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:35 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1816 |
Actions (login required)
View Item |