EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Zakat Padi yang Jenis Harganya Berbeda di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kual

Hasan, Hasan (2003) Praktik Zakat Padi yang Jenis Harganya Berbeda di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kual. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (212kB) | Preview

ABSTRAK

Hasan. 2003. Praktik Zakat Padi yang Jenis Harganya Berbeda di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala. Skripsi, Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing I : Sarnuji, M.Ag, Pembimbing II : Saugi Mubarak Seff, MA. Penelitian ini bertolak dari praktik zakat padi yang jenis harganya berbeda dikalangan para petani yang mengakibatkan mengeluarkan zakat padi yang jenis harganya lebih murah dikeluarkan sebagai zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran yang terjadi mengenai praktik zakat padi yang jenis harganya berbeda, apa alasan mereka dalam mengeluarkan zakat padi yang jenis harganya berbeda dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat padi yang jenis harganya bebeda. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu meneliti terhadap 9 kasus yang terjadi mengenai praktik zakat padi yang jenis harganya berbeda. Adapun sifat penelitian ini adalah studi kasus. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan teknik wawancara, yaitu penulis mengadakan tanya jawab langsung dengan para responden dan informan mengenai masalah yang diteliti dengan mengacu kepada pedoman wawancara yang telah disiapkan. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan teknik: editing, kategorisasi, deskripsi dan matrikasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif berdasarkan hukum Islam, yaitu dengan melakukan penelaahan secara mendalam terhadap data yang diperoleh berdasarkan landasan teoritis yang telah disusun, sehingga dapat ditarik kesimpulan hukumnya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa gambaran praktik zakat padi yang jenis harganya berbeda di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala bervariasi, yaitu mereka berzakat, tetapi mengeluarkan zakat dari jenis harga yang paling murah (kasus I, III, VI, VIII), berzakat, tetapi mengeluarkan zakat yang harganya murah padi (siyam pandak) (kasus IV), berzakat, tetapi mengeluarkan zakat dari jenis harga pertengahan (siyam kardil) (kasus II dan V), berzakat haris sesuai dengan jenis yang didapat (kasus VII), berzakat memilih yang lebih baik/mahal untuk dikeluarkan sebagai zakat (siyam unus) (kasus IX). Alasan yang mereka pergunakan juga bervariasi yaitu tidak mengetahui tentang cara mengeluarkan zakat padi yang benar (kasus I, III, VI, VIII), sedangkan pada variasi II (kasus IV) berzakat dengan kualitas harga yang paling rendah (siyam pandak), tetapi dengan alasan boleh saja mengeluarkan zakat yang murah tersebut asalkan tidak ada unsur penipuan terhadap tuhan. Sedangkan pada variasi ketiga (kasus II dan V), mereka mengeluarkan zakat padi dengan kualiatas harga pertengahan, dengan alasan karena lebih patut dan pantas untuk dikeluarkan sebagai zakat. Sedang pavariasi keempat (kasus VII), mengeluarkan zakat harus sesuai jenis apa yang ditanam atau yang didapat, dengan alasan ada didalam kitab Sabilal Muhtadin. Dan pada variasi yang terahir ini (kasus IX) mengeluarkan zakat dengan kualitas harga yang paling baik (siyam unus), dengan alasan berdasarkan tuntunan nash al-Qur’an. Di dalam ketentuan hukum Islam mengenai zakat padi yang jenis harganya berbeda tidak diatur secara jelas, melainkan dengan melalui penafsiran-penafsiran oleh para ahli tafsir, (Al-Qur’an yaitu pada surah Al-Baqarah ayat 267) yaitu bahwa mengeluarkan zakat harus yang paling baik, paling bagus, dan tidak boleh mengeluarkan zakat padi memilih yang jelek atau yang berkualitas rendah dan rendah harganya. Tetapi dibolehkan mengeluarkan zakat yang harganya murah tapi berkualitas bagus, dianjurkan mengeluarkan zakat dari jenis pertengahan, juga dianjurkan mengeluarkan sesuai dengan jenisnya, dan yang terlebih afdhal ialah mengeluarkan zakat yang paling bagus/istimewa. Semua para Imam sepakat tidak boleh mengeluarkan zakat padi dengan yang jelek/berkualitas rendah.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 11 Sep 2015 01:41
Last Modified: 11 Sep 2015 01:41
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1817

Actions (login required)

View Item View Item