Auliana, Rzqi (2009) Ikrar Talak Oleh Kuasa Hukum Perempuan di Depan Sidang Pengadilan Agama (Tinjauan Normatif Islam). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (384kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (338kB) | Preview |
ABSTRAK
AULIANA RIZQI. 2009. Ikrar Talak Oleh Kuasa Hukum Perempuan di Depan Sidang Pengadilan Agama (Tinjauan Normatif Islam). Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyah. Fakultas Syari’ah. Pembimbing (I) Hj. Gusti Muzainah, SH., MH. (II) H. Badrian, M. Ag. Penelitian ini bertolak dari dapatnya pengucapan ikrar talak untuk diwakilkan kepada orang lain, menurut pasal 70 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Hukum Acara Peradilan Agama. Namun oleh pasal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut apakah wakil itu seorang laki-laki atau perempuan. Sementara itu dalam Islam, wakil disyaratkan harus mempunyai kewenangan dalam melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri sedangkan talak merupakan kewenangan laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum Islam memandang kuasa hukum atau wakil dalam hal pengucapan ikrar talak serta pandangan hukum Islam saat kuasa atau wakil perempuan mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama. Penelitian ini adalah penelitian jenis hukum normatif berupa penelitian kepustakaan (library research) dalam perkara perceraian (talak) khususnya yang berkaitan dengan ikrar talak, yakni menginventarisasi berbagai bahan hukum yang berkenaan dengan pengucapan ikrar talak yang diwakilkan kepada orang lain (wakil) terutama wakil perempuan. Melalui teknik card system dan analisa kualitatif, menghasilkan: Pertama, pada dasarnya menurut pendapat jumhur ulama, semua akad bisa diwakilkan sepanjang perwakilan tersebut tidak menyangkut dengan hal-hal yang bersifat badaniah, misalnya qishash atau rajam dan tidak bersifat ibadah seperti solat. Ini artinya dalam perkara talak, pengucapannya dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat si wakil mempunyai kecakapan atau mumpuni, bukan anak kecil, dan tidak hilang ingatan. Kedua, ada dua pendapat yang berbeda berkenaan dengan wakil perempuan yang mengucapkan ikrar talak ini. Ada sebagian berpendapat, hal tersebut boleh dan ada sebagian lainnya berpendapat tidak diperbolehkan. Penulis sendiri lebih cenderung kepada mereka yang berpendapat tidak membolehkan. Kenapa?. Karena pendapat yang kedua lebih teliti dengan memperhatikan terlebih dulu bagaimana rukun dan syarat wakil. Selain itu karena adanya faktor kepemilikan atau wewenang. Berdasarkan hadis “talak ada di pihak laki-laki dan iddah ada di pihak perempuan.”
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:42 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1829 |
Actions (login required)
View Item |