Suraijiah, Suraijiah (2020) PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN INTEGRASI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI DENGAN PEMBELAJARAN TEMATIK DI SEKOLAH DASAR. K-Media, Yogyakarta. ISBN 978-602-451-837-0
Text
2b Pengembangan Model Pembelajaran Integrasi_A5_HVS.pdf Download (9MB) |
ABSTRAK
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2) mengisyaratkan bahwa pendidikan keagamaan memiliki kontribusi yang sangat penting dalam membangun anak bangsa yang memiliki karakter kebangsaan dan diperkuat lagi dengan adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pasal 37 Ayat (1) bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, saleh, sabar, jujur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi 1 warganegarayangdemokratissertabertanggungjawab. Halini merupakan kekuatan hukum tentang substansi pendidikan agama dalam pembelajaran di sekolah, namun saat ini pendidikan agama Islam khususnya di SD masih dalam bentuk mata pelajaran tersendiri dan belum menjadi bagian dari pembelajaran tematik seperti mata pelajaran lainnya, padahal akan lebih tertanam dan terealisasi nilai-nilai agama itu jika bisa diinternalisasikan dengan tema-tema pembelajaran umum yang disiapkan untuk diberikan kepada siswa, terutama pada siswa SD dan akhirnya akan membentuk karakter siswa yang diharapkan dari Undang-Undang tersebut. Pendidikan karakter pada dasarnya dapat diintegrasikan dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiapmata pelajaran perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks formal dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (UU Nomor 17 Tahun 2007) adalah mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila. Apabila melihat tujuan pendidikan nasional yang terdapat di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20 Tahun 2003 bab II pasal 3, disebutkan bahwa: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Berdasarkan rumusan di atas, dapat dilihat bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional itu memiliki muatan ranah afektif yang berkaitan pendidikan nilai yang porsinya sangat besar yang bermuara pada: (1) manusia yang memiliki iman dan taqwa; (2) manusia yang memiliki akhlak mulia; (3) manusia yang berilmu, cakap, dan kreatif; (4) manusia yang demokratis; dan (5) manusia yang bertanggungjawab.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Dr Ahdie Anwary |
Date Deposited: | 04 Feb 2022 11:38 |
Last Modified: | 04 Feb 2022 11:38 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18290 |
Actions (login required)
View Item |