Dasuqi, Ahmad (2008) Lembaga Damai Dalam Perspektif Penyelesaian Perkara Secara Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (178kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (273kB) | Preview |
ABSTRAK
Ahmad Dasuqy. 2008. Lembaga Damai Dalam Perspektif Penyelesaian Perkara Secara Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama. Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah. Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Hj. Gusti Muzainah, S.H, M.H, (II) Dra. Fithriana Syarqawie. Penelitian ini bertolak dari keberadaan pengadilan sebagai lembaga penyelesaian perkara yang semakin memiliki citra negatif di mata masyarakat. Ini dikarenakan bahwa masyarakat beranggapan bahwa penyelesaian perkara di pengadilan akan memakan waktu yang panjang dan tentunya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.. Ini pula yang melahirkan lembaga damai sebagai proses penyelesaian non litigasi unutuk mencapai peradilah yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan memahami gambaran lembaga damai dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama serta untuk mengetahui dan memahami pemberdayaan lembaga damai dalam penyelesaian perkara untuk mencapai Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian dengan pendekatan penelitian hukum normatif, yakni peneliti melakukan penelitian dengan cara meneliti bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan pembahasan permasalahan yang diteliti. Peneliti mengumpulkan semua bahan hukum, kemudian memilih bahan hukum dan memilah bahan hukum mana yang termasuk bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian peneliti membuat catatan-catatan setelah bahan hukum yang diperlukan diperoleh dengan kartu kutipan, sehingga dapat memberikan jawaban atas permasalahan pemberdayaan lembaga perdamaian di Pengadilan Agama. Melalui penelitian ini penulis menemukan bahwa gambaran lembaga damai merupakan alternative penyelesaian sengketa di luar putusan pengadilan yang memiliki peranan penting guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Lembaga damai di pengadilan agama meliputi mediasi, dan arbitrase yang masing-masing memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa di pengadilan agama. Lembaga ini pun didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadilan tingkat pertama menerapkan lembaga damai dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 tentang prosedur Mediasi menerapkan lembaga damai.serta didapat pula bahwa lembaga damai di pengadilan agama kurang terlaksana dengan efektif sesuai dengan kehendak Al-Qur’an dan undang-undang karena semua pihak masing-masing berjalan di atas jalan yang terpisah. Sehingga untuk mencapai peradilan yang berasaskan kesederhanaan, cepat, dan biaya ringan masih sangat sulit. Pemberdayaan lembaga damai di pengadilan agama yang dilaksanakan hakim, advokat, serta pencari keadilan sering kali tidak diikuti dengan I'tikad baik oleh semua unsure penegak hokum sehingga mengakibatkan peradilan tidak berjalan efektif sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:42 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1830 |
Actions (login required)
View Item |