Fitri, M. Syahrial (2008) Perlindungan Terhadap Masyarakat Sipil Dalam Konflik Bersenjata Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Humaniter Internasional. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (221kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (380kB) | Preview |
ABSTRAK
M. Syahrial Fitri. 2008. Perlindungan Terhadap Masyarakat Sipil Dalam Konflik Bersenjata Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Humaniter Internasional, Jurusan Perbandingan Hukum Dan Mazhab Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. Jalaluddin, M.Hum, (II) H. Badrian M.Ag Penelitian ini bertolak dari selalu mengancamnya keselamatan jiwa manusia pada saat terjadinya konflik bersenjata atau perang. Dalam perspektif ini ada dua sumber hukum yang secara langsung menyentuh hal tersebut yakni hukum Islam dan Hukum Humaniter Internasional. Di dalam suatu konflik, memang sangat ditekanan aturan-aturan dalam berperang, hal ini begitu penting dan perlu diperhatikan, sehingga dengan adanya aturan-aturan, dapat lebih menetralisir para korban yang berjatuhan dalam konflik tersebut. Hal inilah yang kemudian menimbulkan peninjuan ulang terhadap sejauh mana kedua hukum ini mengatur tentang perlindungan masyarakat dalam konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hukum Islam dan hukum Humaniter Internasional mengatur aspek mengenai perlindungan masyarakat dalam konflik bersenjata serta untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara prinsip-prinsip hukum Islam (al-fiqh al-duali al'am) dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) yang mengatur tentang perlindungan masyarakat dalam konflik bersenjata Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Karenanya, untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang diperlukan, penulis menggunakan riset kepustakaan untuk menginventalisir bahan-bahan hukum yang tersedia yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan. Melalui tekhnik komparasi kualitatif yang mencakup causal komparative, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Hukum Islam sangatlah mengatur tentang perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam situasi konflik, begitu pula hukum Humaniter Internasional yang keduanya, sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Kedua: Konsep al-qanun ad-duali dalam hukum Islam, tidak jauh berbeda dengan konsep jus ad bellum (hukum penggunaan kekerasan) dan jus in bello (hukum dalam perang) di dalam hukum Humaniter Internasional, akan tetapi dalam hal ini, memang harus diakui bahwasanya hukum Islam tidak sepenuhnya menjangkau pembahasan-pembahasan yang terdapat di dalam hukum Humaniter Internasional yang cukup spesifik dan sistematis mengatur hal tersebut. Ketiga: Tidak sepenuhnya ketentuan yang terdapat di dalam hukum Humaniter Internasional dapat dilaksanakan, meskipun perlindungan terhadap masyarakat sudah terdapat ketentuan yang mengaturnya, hal ini membuktikan bahwasanya antara aturan dan kenyataan tidak sesuai dan tidak sejalan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:42 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:42 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1840 |
Actions (login required)
View Item |