EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Konsep Laba dalam Berbisnis (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi

Wahid, Hafizah (2009) Konsep Laba dalam Berbisnis (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (364kB) | Preview

ABSTRAK

Hafizah Wahid, 2009. "Konsep Laba dalam Berbisnis (Studi Komparatif Antara Pendapat Imam Al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi)". Skripsi Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs.Nispan Rahmi, M.Ag (II) Yulia Hafizah, S.HI, M.EI.. Penelitian ini dilatar belakangi adanya perbedaan konsep pemikiran antara Imam Al-Ghazali yang merupakan ulama klasik dan Yusuf Qardhawi yang merupakan ulama kontemporer tentang konsep laba yang boleh diambil dalam berbisnis, sehingga mempengaruhi praktik bisnis yang diterapkan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat studi literatur. Untuk memperoleh datanya dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara komparatif. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pendapat Imam Al-Ghazali tentang laba dalam berbisnis, mengetahui pendapat Yusuf Qardhawi tentang laba dalam berbisnis, dan mengetahui tinjauan ekonomi Islam terhadap pendapat Imam Al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi tentang laba dalam berbisnis. Data yang diperoleh bahwa: Pertama; menurut Imam Al-Ghazali bahwa laba yang pantas dalam berbisnis adalah keuntungan setengah atau satu dirham dalam setiap sepuluh dirham (5% sampai 10%). Karena itu, meraih laba yang melebihi kewajaran merupakan kezaliman, meskipun tanpa disertai unsur penipuan, seperti terhadap orang yang tidak mengetahui harga pasaran dan mengikuti permintaan si penjual adalah haram. Kedua; menurut Yusuf Qardhawi, bahwa konsep laba itu tidak ada standar batasannya. Seorang pedagang yang mendapat laba 50% atau 100%, bahkan beberapa kali lipat dari harga barang adalah dibolehkan. Sebab, bisa saja terjadi karena kondisi, perkembangan waktu dan harga asalkan tidak dengan cara menipu, menimbun, mengecoh, mengurangi timbangan dan bisnis barang-barang yang diharamkan. Menurut hasil analisis bahwa konsep laba yang dikehendaki ialah laba yang rasional, artinya modal, biaya angkut, resiko dan masa perputaran barang dijadikan perhitungan. Jadi, patokan laba yang layak adalah sesuai mekanisme pasar, misalnya di Kalsel labanya berkisar antara 10% sampai 25%. Karena itu standar laba yang dikemukakan Yusuf Qardhawi secara etika adalah tidak bisa diterapkan secara menyeluruh kecuali bisnis antar negara atau daerah yang jauh sekali dan sulit menujunya, tetapi pada wilayah yang mudah menujunya dan dekat wilayahnya maka memperoleh laba yang demikian tidak wajar, karena eksploitasi terhadap pembeli. Sebaliknya, pandangan Imam Al-Ghazali secara etika bisnis adalah lebih tepat, karena standar laba tidak memberatkan pembeli dan rendah sekali. Namun dari mekanisme pasar pebisnis bisa mengalami kerugian karena termakan modal pokoknya atau ketika bisnis antar negara. Kalau pebisnis hanya mematok laba demikian maka akan merugi.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 11 Sep 2015 01:43
Last Modified: 11 Sep 2015 01:43
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1849

Actions (login required)

View Item View Item