Riduan, Rahmat (2009) Penyelesaian Sengketa Harta Bersama (Analisis Putusan Hakim PA Kota Banjarmasin tahun 2008). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (209kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (183kB) | Preview |
ABSTRAK
Rahmat Riduan. 2009. Penyelesaian Sengketa Harta Bersama (Analisis Putusan Hakim PA Kota Banjarmasin tahun 2008). Skripsi, Jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra.Hj. Mashunah Hanafi, MA. (II) Zainal Muttaqin, M.Ag Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa konsepsi pembagian harta bersama yang diterapkan di Pengadilan Agama Banjarmasin tidak hanya mengacu kepada aturan yang telah ada di dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu separo bagian untuk masing-masing pihak. Akan tetapi juga ada alternatif lain dalam konsepsi pembagian harta bersama tersebut dengan pertimbangan dari Majelis Hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Banjarmasin pada tahun 2008 dan gambaran putusan Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin terhadap sengketa harta bersama tersebut, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim atas putusan tersebut. Hasil analisis dasar pertimbangan Hakim dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus setiap sengketa harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian Dokumenter yang bersifat analitif. Adapun data yang digali dalam penelitian ini adalah Putusan Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin terhadap perkara harta bersama. Dan yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi seputar harta bersama serta berbagai literatur yang terkait dengannya. Melalui content analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan : Pertama, Pada tahun 2008 penulis menemukan ada beberapa sengketa harta bersama yang dalam gugatannya berisi tentang pengajuan penetapan harta-harta yang diakui sebagai harta bersama. Dan dalam hal ini penulis hanya mengambil 2 macam sengketa dikarenakan penulis menemukan kesamaan dalam bentuk putusan Hakim mengenai harta bersama ini. Kedua, Dalam putusan sengketa harta bersama tersebut penulis menemukan ada 2 bentuk variasi putusan tentang konsepi pembagian harta bersama. Yang pertama separoh bagian untuk masing-masing pihak, dan yang kedua 60:40 (Tergugat rekonpensi : Penggugat rekonpensi). Ketiga, Di dalam penelitian ini didapatkan adanya Putusan Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin mengenai perkara harta bersama yang mana dalam pembagian harta bersama tersebut sudah sesuai dengan konsep aturan yang ada (artinya sesuai dengan aturan hukum positif : Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam) yaitu dibagi dua untuk masing-masing pihak. Di samping itu, Penulis juga menemui bentuk Putusan Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin mengenai harta bersama yang mana dalam pembagian harta bersama tersebut tidak mengikuti pada aturan yang ada (tidak dibagi dua). Dalam pembagiannya Majelis Hakim memutus dengan perbandingan 60 : 40 untuk masing-masing pihak. Hal ini berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang menilai bahwa Putusan tersebut berlandaskan dengan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang mana dalam harta tersebut sebagian besar adalah merupakan pemberian dari orang tua Penggugat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:43 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1853 |
Actions (login required)
View Item |