Latif, Abdul Wahab Jihad (2011) Pendapat Beberapa Hakim Pengadilan Agama Terhadap Harta Bersama Bagi Yang Berpoligami. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text
Bab IV.pdf Download (206kB) | Preview |
ABSTRAK
Abdul Wahab Jihad Latif. 2011. Pendapat Beberapa Hakim Pengadilan Agama Terhadap Harta Bersama Bagi Yang Berpoligami. Sekripsi, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag (II) H. Bahran, SH., MH Penelitian ini bertolak dari pemikiran bahwa dalam Pasal 37 UU No.1/1974 disebutkan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam diatur apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi antara suami istri dengan pembagian yang sama 50:50. Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari seorang maka akan timbul suatu masalah mengenai ketentuan pembagian harta bersama tersebut, karena adanya masa perkawinan yang berbeda antara istri satu dengan yang lainnya, sehingga diperlukanlah suatu aturan yang jelas mengenai pembagian harta tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat hukum beberapa hakim Pengadilan Agama terhadap kedudukan dan sistem pembagian harta bersama dalama perkawinan poligami. Peneliti ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang (responden) sebagai sumber data. Setelah melakukan analisis terhadap hasil laporan data yang diperoleh dari beberapa sumber yang mencakup hakim Pengadilan Agama Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura, penelitian ini menghasilkan bebeapa temuan-temuan: Pertama: Tentang kedudukan harta bersama terdapat dua persepsi, pertama kedudukan harta terpisah dan berdiri sendiri. Persepsi kedua kedudukan harta ditentuakan saat pemberian izin poligami. Kedua: Tentang sistem pembagian terdapat tiga persepsi dalam hal ini, pertama dalam hal seorang yang beristri lebih dari satu (poligami) ketentuan pembagiannya harta harus dibagi sama rata antara para pihak. Kedua pembagian harta bersama dalam hal perkawinan poligami terpisah dan digolongkan sesuai masa perkawinan masing-masing istri. Ketiga ketentuan pembagian harta bersama dalam perkawinan model poligami adalah 50:50, separo untuk suami dan yang separo untuk istri-istrinya yang dipolilgami.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:44 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1866 |
Actions (login required)
View Item |