Tajudinnor, Tajudinnor (2010) Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Studi Kasus Suku Dayak di Kecamatan Basarang Kabupaten Kuala Kapus Kalimantan Tengah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB IV.pdf Download (482kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (226kB) | Preview |
ABSTRAK
Tajudinnor. 2010. Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Studi Kasus Suku Dayak di Kecamatan Basarang Kabupaten Kuala Kapus Kalimantan Tengah. Jurusan Ahwal Al-Syakhiyah Fakultas Syari’ah. Pembimbing. (I) Drs. H. Muhri Berahim, M. Ag. Pembimbimg (II) Sa’adah. S. Ag. MH Penelitian ini di latar belakangi terjadinya pelaksanaan pembagian harta warisan dikalagan Suku Dayak yang beragama Islam, di Kecamatan Basarang Kabupaten Kuala Kapuas Kalimantan Tenggah, dipengaruhi oleh Adat Suku Dayak, sehingga terlepas dari ketentuan hukum Islam yang sebenarnya. Di dalam penelitian ini penulis memfokuskan permasalahan tentang pembagian harta warisan dikalangan Suku Dayak di Kecamatan Basarang Kabupaten Kuala Kapuas Kalimantan Tenggah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas gambaran tentang pelaksanaan pembagiaan warisan di kalangan Suku Dayak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat studi kasus. Dengan meneliti lima kasus, pelaksanaan pembagian harta warisan Suku Dayak di Kecamatan Basarang Kabupaten Kuala Kapuas Kalimantan Tenggah dengan teknik wawancara dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada responden. Data tersebut kemudian diolah dengan editing deskripsi dan matriks, kemudian dilakukan dengan analisis dengan mengacu pada tinjauan hukum Islam Dari hasil observasi dan wawancara terhadap lima kasus, kemudian di analisis dengan tinjauan hukum Islam, menghasilkan temuan-temuan yaitu pada kasus I berbeda dengan hukum Islam karena disini anak yang pertama yaitu ML yang banyak mendapat harta warisan dibandingkan saudaranya yana lain dan anak yang terakhir TS hanya mendapat sedikit harta warisan. Kasus II juga bertentangan dengan hukum Islam, dalam kasus ini anak pertama perempuan yaitu GN dan anak laki-laki ketiga yang mendapat bagian yang sama. Kaasus III ini TE anak ketiga, anak yang paling disayang lebih banyak memperoleh harta warisan karena dia dianggap orang yang bisa menjaga harta kedua orangtuanya. Kasus IV, kasus ini anak keempat (AM) yang paling banyak mendapat harta warisan kedua orang tuanya karena dia juga anak yang paling disayang orang tuanya. Kasus V semua ahli warisnya perempuan jadi anak pertama dan kedua yaitu (JM) dan (RM) mendapat bagian sama dari harta orang tuanya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:44 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1873 |
Actions (login required)
View Item |