Putera, Surya Eka (2010) Pendapat Dosen Fakultas Syariah Mengenai Usia Dewasa untuk Menikah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (224kB) | Preview |
ABSTRAK
SURYA EKA PUTERA. 2010. Pendapat Dosen Fakultas Syariah Mengenai Usia Dewasa untuk Menikah. Skripsi, jurusan Al Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (1) Dra. Nadiyah, MH., (2) Hj. Inawati M. Jaini J, MA Kesiapan fisik dan mental dalam menjalani hidup berumah tangga sangat diperlukan, hal ini untuk menghadapi gelombang kehidupan yang akan menerpa mereka. Kedewasaan adalah salah satu faktor kesiapan fisik dan mental seseorang untuk membina hidup rumah tangga tersebut, namun yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimanakah yang dimaksud dengan dewasa itu ? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat hukum Dosen IAIN Antasari Banjarmasin Fakultas Syariah mengenai usia dewasa untuk menikah, dengan menggali penjelasan akan ketentuan yang sebenarnya mengenai usia dewasa pernikahan tersebut serta mengetahui alasan yang mereka paparkan guna mendapatkan hasil yang diinginkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research) yang bersifat study kasus. Menggali secara mendalam pendapat para responden. Pendapat yang ingin digali diperoleh melalui wawancara dengan para dosen, kemudian dianalisis berdasarkan pendapat dan alasan yang mereka paparkan , penelitian ini menghasilkan temuan: Pertama, mereka berpendapat orang dikatakan dewasa khususnya di Indonesia kalau dikaitkan dengan umur diatas 20 tahun, alasan ini melihat dari beberapa aspek pertimbangan. Mereka tidak setuju seperti yang dipaparkan UUP No 1 tahun 74 mengenai usia dewasa untuk menikah. Kedua, berpendapat bahwa usia dewasa untuk menikah itu relatif, menurut mereka kalau melihat kebiasaan dimasyarakat (khususnya diindonesia) memiliki tingkat yang mempengaruhi dewasa seseorang. Mereka setuju dengan apa yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No 1 tahun 1974 khususnya pasal 6 dan 7 yang menentukan usia kawin 19 dan 16 tahun sebagai usia yang ideal untuk kawin, karena si pembuat Undang-undang tersebut telah mempertimbangkan keadaan faktor tersebut, katanya. Ketiga, sebenarnya usia dewasa itu apabila ia telah mencapai usia baligh sedangkan untuk menikahnya kita kembalikan kepada hukum nikah tersebut. Tetapi sebaiknya jika ingin melangsungkan pernikahan tersebut pasangan tersebut hendaknya memiliki bekal. Dari hasil analisis yang dilakukan, penulis lebih cendrong mengambil jalan tengah yaitu melihat dari sisi baiknya dan dari sisi mudharatnya.Tujuan perkawinan islam adalah untuk memenuhi perintah Allah SWT dan menjalankan sunah rasulnya. Sebenarnya jika perkawinan itu tujuannya kepada kebaikan tersebut atau seperti mendapatkan keturunan yang sah, untuk mencegah perbuatan maksiat serta membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, maka terserah mereka untuk mempertimbangkan adanya pernikahan itu. Sebaliknya jika pernikahan tersebut mudharatnya sangat besar sebaiknya jangan melakukan pernikahan diusia muda itu. Berdasarkan asumsi diatas dalam rangka menghindari mudharat tersebut alangkah baiknya pernikahan terserbut dilangsungkan pada usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Bahkan untuk lebih idealnya lagi 25 tahun untuk laki-laki dan 20 tahun untuk perempuan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:45 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1880 |
Actions (login required)
View Item |