Kartini, Kartini (2009) Praktik Penjualan Sparepart Sepeda Motor Kredit di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (212kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (145kB) | Preview |
ABSTRAK
Kartini, NIM. 0201145162. "Praktik Penjualan Sparepart Sepeda Motor Kredit di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah". Skripsi Jurusan Muamalat (M), Fakultas Syariah. Pembimbing:(I) Drs.H.Muhri, M.Ag (II) Sa'adah, S.Ag. MH. Penelitian ini dilatar belakangi oleh terjadinya permasalahan dalam pembayaran sepeda motor yang dibeli secara kredit oleh pihak pembeli yang menjadi debiturnya. Namun dalam sebelum ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan selaku krediturnya maka pihak pembeli (debitur) melakukan penjualan sparepart sepeda motor kredit tersebut, seperti: pelang, accu, sok, kaca spion, bahkan mesin sepeda motor bersangkutan. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Hasilnya diolah dengan teknik editing, kategorisasi, dan matrikasi,selanjutnya dianalisis secara kualitatif normatif, dan ditarik kesimpulan hukumnya. Dari hasil penelitian lapangan diperoleh gambaran praktik penjualan sparepart sepeda motor kredit di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah: debitur sendiri yang berinisiatif menjual sparepart sepeda motor kredit kepada orang lain (kasus I, II, IV, V dan VII), dan teman debitur yang berinisiatif ingin membeli sparepart sepeda motor kredit tersebut (kasus III dan VI). Alasan yang menyebabkan adalah: debitur sudah merasa tidak nyaman menggunakan sepeda motor kredit tersebut sehingga lebih baik dijual saja (kasus I, IV dan VII), debitur tidak mempunyai uang untuk membayar angsuran kreditnya, sehingga lebih baik menjual sparepartnya (kasus II, III dan VI), dan debitur perlu uang untuk membeli obat, sehingga menjual sparepart sepeda motor kredit tersebut untuk mendapat uang (kasus IV). Akibat yang ditimbulkannya adalah: dari praktik penjualan sparepart sepeda motor kredit di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah: kreditur (lembaga pembiayaan) merasa dirugikan dari penjualan sparepart sepeda motor kredit tersebut (kasus I, II, III, IV, V, VI dan VII). Dari hasil analisis berdasarkan tinjauan hukum Islam bahwa praktik penjualan sparepart sepeda motor kredit di Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, alasan yang menyebabkannya dan akibat yang dirasakan oleh pihak lembaga pembiayaan, maka hukumnya diharamkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jual beli dalam Islam dan hak kepemilikan dalam jual beli secara kredit
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:45 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1881 |
Actions (login required)
View Item |