EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penerapan Pembiayaan mudharabah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Kota Banjarmasin

Wiyanti, Nanik (2009) Penerapan Pembiayaan mudharabah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (385kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (129kB) | Preview

ABSTRAK

Nanik Wiyanti.2009. Penerapan Pembiayaan mudharabah Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Kota Banjarmasin. Skripsi. Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Syariah. Pembimbing Dra. Hj. Masyitah Umar, M.Hum dan Dra. Fithriana Syarqawie, MHI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan mikro syariah dikota Banjarnasin (BMT) khususnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) dengan tujuan untuk mempelajari dan mengkaji bagaimana penerapan pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan mikro syariah, dan faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala pembiayaan mudharabah pada lembaga keuangan mikro syariah. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data untuk penelitian ini adalah dengan teknik wawancara langsung dilapangan dengan pihak BMT Amanah, BTM Antasari, Koperasi Syariah Banua Sejahtera yang berkaitan dengan penelitian ini. Melalui teknik analisis kualitatif/deskripsi kualitatif yang melalui uraian dalam bentuk narasi yang menjelaskan data dalam penelitian ini diperoleh suatu temuan sebagai berikut. Pertama : Penerapan Pembiayaan mudharabah di BMT Amanah, BTM Antasari, adalah dalam porsi nisbah keuntungan. Nisbah keuntungan yang mereka nyatakan dalam bentuk prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam nilai nominal rupiah tertentu. Jadi nisbah keuntungan itu contohnya adalah 50:50, 70:30, 60:40 dan seterusnya. Jadi nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan porsi setoran modal. Lain hal nya pembiayaan mudharabah pada Koperasi Syariah Banua Sejahtera, porsentase nisbah keuntungan sudah ditentukan dari sebelum akad pembiayaan terjadi yaitu 70:30, tentu hal ini tidak menyimpang dari teori ekonomi islam, selama porsi tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. Pada pelaksanaan kegiatan, prinsip syariah belum diterapkan secara tegas oleh pihak BMT Amanah, BTM Antasari, Koperasi Syariah Banua Sejahtera, yang mana prosedur yang diterapkan tidak sesuai dengan praktek dilapangan, salah satunya adalah pihak BMT Amanah, BTM Antasari, Koperasi Syariah Banua Sejahtera tidak menegaskan adanya jaminan, dan tidak menegaskan sanksi dan denda apabila terjadi jatuh tempo. Kedua : Kendala-kendala yang mempengaruhi penerapan pembiayaan mudharabah pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Amanah, BTM Antasari, Koperasi Syariah Banua Sejahtera adalah Kesulitan menarik kembali dana apabila terjadi wan prestasi (tidak menepati janji atau kewajiban). Kesulitan dalam pembukuan, nasabah kurang memahami bagaimana cara pembukuan laporan keuangan untuk nisbah bagi hasil.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Sep 2015 22:07
Last Modified: 29 Sep 2015 22:07
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1882

Actions (login required)

View Item View Item