Darwis, Muhammad Fauzi (2008) Gugat Kumulasi Pada Pengadilan Agama (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 1B Barabai). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (292kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (138kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV (54mbung4n).pdf Download (161kB) | Preview |
ABSTRAK
Muhammad Fauzi Darwis. 2008. “Gugat Kumulasi Pada Pengadilan Agama (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 1B Barabai)”. Skripsi, Jurusan Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Masyithah Umar, M. Hum., (II) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH. Penelitian ini bertolak dari hasil observasi awal yang penulis lakukan mengenai kasus perceraian di Pengadilan Agama Barabai, hanya sedikit gugatan kumulasi yang masuk di kepaniteraan Pengadilan Agama Barabai. Pada tahun 2006 Sebanyak 241 perkara yang termasuk didalamnya 220 perkara cerai (189 perkara cerai gugat dan 22 perkara cerai talak), dari 220 perkara cerai itu hanya tujuh perkara yang dikumulasikan. Tahun 2007 Sebanyak 277 perkara, termasuk didalamnya 253 perkara cerai (219 perkara cerai gugat dan 34 perkara carai talak), dan dari 253 perkara cerai itu hanya delapan perkara yang dikumulasikan dan dua perkara dicabut, jadi sisanya hanya enam perkara). Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktik gugat kumulasi di Pengadilan Agama Barabai, Untuk mengetahui faktor menyebabkan para pihak mengkumulasikan gugatannya dan Untuk mengetahui dampak yang dirasakan oleh para pihak (pada kasus kumulasi). Untuk memperoleh data yang diperlukan, dilaksanakan dengan cara observasi dan wawancara dengan responden dan informan. seluruh data yang didapatkan, kemudian diolah dengan teknik pengolahan data yang sudah ditentukan, yakni melalui tahap editing, katagorisasi, matriksasi. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa bagaimana praktik gugat kumulasi di Pengadilan Agama Barabai terdapat 2 variasi gugatan: Cerai gugat dikumulasikan dengan nafkah anak (kasus I, II, dan III). Cerai gugat dikumulasikan dengan Hak Asuh Anak atau Hadhanah (kasus IVdan V). Cara penyelesaiannya ada dua alternatif yang dapat dilakukan jalan keluar yang dapat ditempuh untuk melakukan pemeriksaan tersebut: 1. Pemeriksaan perkara perceraian dengan harta bersama, hak asuh anak dan nafkah anak, mengacu pada Tri Asas Peradilan, sederhana, cepat, dan biaya ringan. 2. Dengan meletakkan asas hukum acara pada masing-masing pemeriksaan perkara perceraian dan harta bersama, hak asuh anak dan nafkah anak, tanpa mengurangi sedikit pun hukum acara yang melekat pada gugatan tersebut. Faktor menyebabkan para pihak mengkumulasikan gugatannya adalah Biayanya lebih murah dan waktu penyelesaian perkaranya juga tidak terlalu lama. (Kasus I, II, III, IV dan V). Adapun dampak yang dirasakan oleh para pihak (pada kasus kumulasi) dampak positifnya adalah: 1. Dua perkara dapat selesai bersama-sama sekaligus, 2. Pembuktian dan saksi-saksi dapat diajukan (dihadirkan) bersamaan. (Kasus I, II, III, IV dan V). Dampak negatifnya adalah: a. Karena surat gugatan dibantu dibuatkan oleh pihak pengadilan, jadi pernyataan alasan-alasan mengenai kehidupan Rumah Tangga sehingga terjadi perceraian agak sulit diungkapkan Penggugat. (Kasus I, III, VI, VII dan VIII), dan b. Karena gugatan ini kumulasi sehinnga sulit untuk melakukan banding, semuanya terkait dan tidak bisa berkekuatan hukum sebelum semuanya selesai. (Kasus I, III, VI, VII dan VIII). Memang pada dasarnya gugatan itu berdiri sendiri-sendiri, tapi Undang-Undang yang berlaku memberikan keringanan kepada pihak yang berperkara untuk menggabungkan (kumulasi) gugatannya dalam satu surat gugatan. Dengan dikumulasikannya dua perkara dalam satu surat gugatan ini akan mempermudah para hakim dalam memeriksa dan memutuskan hukumnya dan juga bagi para pihak yang berperkara biayanya uang dikeluarkan tidak terlalu banyak dan perkaranya cepat selesai. Sebagaimana dimaklumi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 memperbolehkan kumulasi (penggabungan gugatan). Apalagi terjadinya gugat kumulasi (penggabungan gugatan) akan mempermudah jalannya pemeriksaan, akan menghemat biaya, tenaga dan waktu. Di satu segi dapat meyelesaikan semua persoalannya sekaligus dalam satu putusan dan dilain segi penggabungan gugatan akan mempermudah jalannya pemeriksaan, Sehingga tercapai apa yang diamanatkan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 01 Oct 2015 10:07 |
Last Modified: | 01 Oct 2015 10:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1964 |
Actions (login required)
View Item |