Ayatillah, Firy (2003) Persepsi Masyrakat Kecamatan Banjarmasin Selatan Terhadap upah mengupah pembuatan Tato Permanen (Tinjauan Sosiologi Hukum). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (276kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (281kB) | Preview |
ABSTRAK
Firy Ayatillah. 2003. Persepsi Masyrakat Kecamatan Banjarmasin Selatan Terhadap upah mengupah pembuatan Tato Permanen (Tinjauan Sosiologi Hukum). Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. H.M. Hanafiah, M.Hum, (II) Dra. Faridah Thalib MHI Penelitian ini bertolak dari pendapat sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa upah mengupah pembuatan tato permanen dengan alasan apapun adalah haram, akan tetapi ada sebagian yang lain membolehkan pekerjaan membuat tato permanen jika keadaan yang mengharuskan demikian, misalnya karena himpitan ekonomi yang mendesak maka pekerjaan seperti ini di bolehkan, pada dasarnya mereka mengetahui pekerjaan seperti ini dilarang dalam agama Islam. Permasalahan yang diteliti di sini adalah bagaimana persepsi atau pendapat Masyarakat Kecamatan Banjarmasin Selatan yang dimintai pendapatnya tentang masalah upah mengupah pembuatan tato permanen. Serta bagaimana sikap masyarakat mengenai upah mengupah pembuatan tato permanen. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang persepsi masyarakat Kecamatan Banjarmasin Selatan mengenai upah mengupah pembuatan tato permanen, alasan apa yang melatarbelakangi persepsi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi sample area, yang mengkaji persepsi masyarakat Kecamatan Banjarmasin Selatan terhada upah menupah pembuatan tato permanen. Lokasi penelitian ini adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan yang mengambil 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Kelayan Dalam dan Murung Raya. Dari hasil penelitian tersebut maka terdapat dua persepsi tentang upah mengupah pembuatan tato permanen, yaitu: Pertama: 130 (seratus tiga puluh) orang atau 86.67 % dari keseluruhan responden tidak membolehkan (mengharamkan) dengan alasan apapun upah mengupah pembuatan tato permanen tersebut dilarang atau tidak dibolehkan. Kedua: ada 20 (dua puluh) orang atau 13.33 % dari keseluruhan responden memperbolehkan (mubah) upah mengupah pembuatan tato permanen tersebut, dengan alasan bahwa pekerjaan seperti ini boleh dikerjakan jika tidak mendapat pekerjaan yang layak akan tetapi jika sudah mendapat pekerjaan yang layak maka pekerjaan seperti ini harus segera ditinggalkan. Menurut hukum Islam bahwa pekerjaan membuat tato permanen ini dengan tegas diharamkan dan akan dilaknat Allah bagi yang mentato badannya maupun yang minta ditato. Jadi dengan alasan apapun pekerjaan seperti ini tidak benarkan meskipun itu dipandang dari sudut pandang lain misalnya dari seni dan sebagainya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 01 Oct 2015 10:08 |
Last Modified: | 01 Oct 2015 10:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1967 |
Actions (login required)
View Item |