Badriyah, Nurul (2022) Hubungan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (184kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (921kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (121kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (248kB) |
|
Text
BAB II.pdf Download (283kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (138kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (244kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (57kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (175kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Kata Kunci :Hubungan, Kelembagaan, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa Penelitian ini dilatar belakangi adanya hubungan kelembagaan Desa yang kurang harmonis yang terjadi di Pemerintahan Desa Mandingin kecamatan barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan didalan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan bagaimana hubungan Kelembagaan Desa yang semestinya. Tujuan dari melakukan penelitian yaitu guna melihat bagaimana hubungan kelembagaan badan permusyawaratan desa dan perangkat desa mandingin menurut Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta faktor apa saja penyebab tidak keharmonisan hubungan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat Desa. Penelitian merupakan penelitian lapangan peneletian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan jenis pendekatan empiris yang dilakukan peneliti secara langsung untuk mengumpulkan semua informasi yang befungsi untuk mengungkap studi kasus hubungan kelembagaan badan permusyawaratan desa dan perangkat desa. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan observasi, dokumentasi, kemudian semua Informasi yang didapat dianalisis yang selajutnya dibuat sebuah kesimpulan berdasar pada rumusan masalah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa hubungan kelembagaan antara Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa Mandingin secara sudut pandang aturan sudah terlaksana dengan baik, sesuai tugas dan fungsi dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Namun hubungan kelembagaan BPD dan Perangkat Desa kuramg harmonis, sehingga menimbulkan miskomunikasi antara lembaga desa tersebut. Hal ini disebabkan dari tiap-tiap lembaga kurang memahami peran dan fungsi dari rekan mitra kerja mereka dalam menjalankan pemerintah desa, serta tidak adanya hubungan emosional yang terbangun antar lembaga tersebut, yang membuat minimnya komunikasi dan kordinasi. Penyebab kurang harmonisnya hubungan BPD dan Perangkat Desa di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu: Minimnya koordiansi antara kedua lembaga tersebut sehingga menimbulkan kesenjangan, komunikasi yang tidak terlaksana dengan baik, dan sinkronisasi yang sudah baik yang dilihat dari pencapaian tujuan target dari program desa sudah mulai efektif dari tahun ke tahun.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 25 Jul 2022 06:45 |
Last Modified: | 25 Jul 2022 06:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19721 |
Actions (login required)
View Item |