Nurdiyana, Nurdiyana (2012) Hukum penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik (studi kasus terhadap pendapat ulama kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (358kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (522kB) | Preview |
ABSTRAK
Nurdiyana. 2012. Hukum penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik (studi kasus terhadap pendapat ulama kota Banjarmasin). Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syari’ah. Pembimbing I, Dra. Hj. Mashunah Hanafi, MA, Pembimbing II, Rahmat Sholihin, M.Ag. Penelitian ini bertolak dari pertanyaan, bagaimana hukum penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik (studi kasus terhadap pendapat ulama kota Banjarmasin) ? Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik (studi kasus terhadap pendapat ulama kota Banjarmasin), serta dalil yang mereka kemukakan dalam menetapkan hukum tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiman hukum penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik (studi kasus terhadap pendapat ulama kota Banjarmasin), serta dalil yang mereka kemukakan dalam menetapkan hukum tersebut. Yang menjadi subjek penelitian ini adalah sebagian ulama kota Banjarmasin yang terdaftar di MUI kota Banjarmasin yang dianggap mengetahui terhadap permasalahan yang dibahas. Sedangkan yang menjadi objek dari penelitian ini adalah pendapat ulama kota Banjarmasin, alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh ulama kota Banjarmasin dalam persepsi mereka. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan metode sampel bertujuan (Purposive Sampling), yaitu dengan meneliti pendapat sebagian ulama kota Banjarmasin terhadap hukum penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik. Teknik pengumpulan data dilakukan adalah interview (wawancara) dengan para responden. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis kualitatif, yakni mencermati bagaimana hukum penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik (studi kasus terhadap pendapat ulama kota Banjarmasin) dan dalil yang mereka kemukakan dalam menetapkan hukum tersebut, dimana seluruh data yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian menguraikan data-data tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan. Melalui teknik analisis kualitatif tersebut, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan. Temuan hasil penelitian ini menyatakan haram dan halal, yang menyatakan haram dengan empat alasan yang berbeda terhadap penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik, yaitu haram dengan alasan najis, najisnya sama seperti bangkai, termasuk bagian organ tubuh, menjijikkan. Yang menyatakan halal dengan alasan, manfaat plasenta yang cukup besar bagi kesehatan dan sayang kalau tidak dimanfaatkan. Namun demikian, walaupun status penggunaan plasenta sebagai bahan kosmetik haram menurut MUI dan juga sebagian ulama yang terdaftar di MUI kota Banjarmasin, akan tetapi kalau dalam keadaan darurat benar-benar darurat dan bahan-bahan (alternatif halal) sudah tidak ditemukan lagi, maka status hukumnya menjadi boleh (halal).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 01 Oct 2015 10:11 |
Last Modified: | 01 Oct 2015 10:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1991 |
Actions (login required)
View Item |