EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perlindungan Hukum Waqaf, Nazhir dan Penerima Wakaf Tunai Serta Pemanfaatannya dalam Hukum Wakaf Nasional

Hatimah, Zaidah (2012) Perlindungan Hukum Waqaf, Nazhir dan Penerima Wakaf Tunai Serta Pemanfaatannya dalam Hukum Wakaf Nasional. Tesis, Pasca Sarjana.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (653kB) | Preview

ABSTRAK

ZURAIDAH HATIMAH : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAKIF, NAZHIR DAN PENERIMA WAKAF TUNAI SERTA PEMANFAATANNYA DALAM HUKUM WAKAF NASIONAL. Dibawah bimbingan Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H. dan Prof. Dr. H. A. Athaillah, M.Ag. Tesis, Pada Program Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2012. Kata kunci : Perlindungan hukum, wakif, nazhir, penerima wakaf, pemanfaatan, Wakaf Uang. Tujuan dilakukannya penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Wakif, Nazhir dan Penerima Wakaf tunai di Indonesia, dan untuk mengetahui pemanfaatan wakaf tunai agar sesuai dengan prinsip syariah dan kehendak wakif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu pengkajian peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan hukum bagi Wakif, Nazhir dan Penerima Wakaf tunai dan pemanfaatan wakaf tunai agar sesuai dengan prinsip syariah dan kehendak wakif. Berdasarkan hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa Pertama : Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009, disamping memberikan perlindungan kepada Wakif, Nazhir dan Penerima Wakaf tunai, tapi masih terdapat ketentuan yang dinilai belum memberikan perlindungan yang sepenuhnya terhadap wakif maupun nazhir. Perlindungan terhadap wakif dalam wakaf uang ternyata tidak sepenuhnya, karena Lembaga Penjamin Simpanan hanya menjamin wakaf uang yang nominalnya Rp 100 Juta ke atas dan tidak menjamin wakaf uang dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan nazhir tidak diberi kewenangan mengetahui asal-usul wakaf uang, hal ini penting agar wakaf uang yang dikelola nazhir terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 dinilai tidak memberikan perlindungan kepada nazhir karena nazhir diwajibkan menjamin pengembangan wakaf uang yang tidak termasuk dalam program Lembaga Penjamin Simpanan. Kedua : dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 belum memberikan jaminan yang memadai, khusus dalam pemanfaatan wakaf uang. Juga jaminan keutuhan wakaf uang karena Pasal 9 ayat (4) Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2009 mewajibkan nazhir menjamin pengembangan wakaf uang yang tidak termasuk dalam program LPS. Saran : Masih perlu penyempurnaan terhadap regulasi yang ada yakni jaminan oleh LPS terhadap wakaf uang yang nominalnya Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) yang disimpan dalam LKS-PWU agar pokok wakaf uang tetap terjaga keutuhannya. Perlu dikaji lagi tentang penentuan wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah, karena nilai rupiah sangat rentan mengalami inflasi (tidak tetap), hal ini akan mempengaruhi sifat keutuhan wakaf uang yang dikelola dan dikembangkan oleh Nazhir Kedepan perlu wakaf uang dikonversikan dalam bentuk emas atau dinar yang bersifat lebih tetap dibandingkan mata uang rupiah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 01 Oct 2015 10:13
Last Modified: 01 Oct 2015 10:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2000

Actions (login required)

View Item View Item