Qibtiah, Hj. Mariatul (2013) Pemahaman Hadis Tentang Meminta-minta (Studi Fiqh al-Hadīts). Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
|
Text
BAB I.pdf Download (385kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (685kB) | Preview |
ABSTRAK
Hj. Mariatul Qibtiah. 2013. Pemahaman Hadis Tentang Meminta-minta (Studi Fiqh al-Hadīts), Skripsi, Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddindan Humaniora Pembimbing: (I) Drs. Akmad Zamani, M.Ag, (II) Dra.Noor Ainah, M.Fil.I. Salah satu sifat yang tercela adalah sifat meminta-minta, sebab meminta-minta merupakan menifistasi ketergantungan kepada orang lain. Agama Islam melarang keras terhadap orang yang meminta-minta apalagi yang mampu bekerja. Rasulullah saw. menganjurkan untuk berusaha dengan tangan sendiri. Sebab bekerja dengan hasil jerih payah sendiri itu mendapatkan berkah, namun sebaliknya bagi orang yang suka meminta-minta tidak akan mendapatkan berkah dari hasil tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman hadis (Fiqh al-Hadīts) tentang meminta-minta dari sisi tekstual dan kontekstual. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber-sumber data dari literatur yang terkait. Metode yang digunakan ialah metode Maudhū’ī yaitu memahami suatu kasus tertentu dari suatu hadis dengan upaya melibatkan seluruh hadis yang berkaitan. adapun langkah-langkahnya, (a) mengetahui petunjuk al-Quran yang berkenaan dengan hadis yang dimaksud. (b) menghimpun hadis-hadis yang se-tema, (c) mempertimbangkan latar belakang, situasi, dan kondisi hadis ketika diucapkan/diperbuat serta tujuannya. Setelah dilakukan langkah-langkah yang telah ditetapkan tersebut maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut: 1. Secara tekstual, hadis-hadis tentang meminta-minta ini terpola dalam beberapa materi; a) tentang menahan diri dari meminta-minta; b) kebolehan meminta-minta; dan c) ancaman meminta-minta. Ketiga meteri ini mengindikasikan tentang larangan meminta-minta, kecuali dalam keadaan terdesak. Meminta-minta tersebut ada yang dibolehkan dan ada yang di larang, tetapi larangan disini hanya sebatas ancaman. Dan sebaiknya di tahan untuk tidak melakukan perbuatan meminta-minta karena di anjurkan untuk selalu (ta’affuf) yakni menahan diri dari meminta-minta Dilihat dari segi sumber periwayatan, hadis-hadis tersebut diriwayatkan oleh sejumlah ahli hadis terkenal, yaitu Shahih Imam al-Bukhārī, Shahih Imam Muslim, Sunan Imam abū Dāwūd, dan Sunan Imam an-Nāsā’ī. Secara redaksional, memang terjadi perbedaan dalam lafal matn hadis-hadis riwayat para imam hadis tersebut namun tidak membawa kepada perbedaan makna. Secara kontekstual, hadis-hadis tentang meminta-minta ini ditinjau dari segi hukumnya yaitu: ada yang haram dan ada yang mubah, keharamannya hanya ditujukan kepada orang yang sering meminta, bukan yang jarang melakukannya. Dan kebolehannya bagi orang yang menanggung hutang atau orang yang tertimpa musibah sehingga musibah tersebut menghabiskan hartanya atau orang yang tertimpa kemalaratan, sehingga ada tiga orang yang berakal menyatakan bahwa si fulan benar tertimpa kemelaratan maka boleh diberi bantuan. Selain yang tiga hal tersebut di larang meminta-minta. Hadis tentang meminta-minta ini dapat diamalkan (ma’mul) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 01 Oct 2015 10:31 |
Last Modified: | 01 Oct 2015 10:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2139 |
Actions (login required)
View Item |