Abdillah, Muhammad Torieq (2022) Larangan Meminta Jabatan dalam Hadis menurut Ulama Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
|
Text
Awal_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
|
Text
Abstrak_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
|
Text
Bab 1_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
|
Text
Bab 2_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
|
Text
Bab 3_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
|
Text
Bab 4_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
|
Text
Bab 5_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
|
Text
Daftar Pustaka_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
|
Text
Lampiran_Muhammad Torieq Abdillah.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan di Kota Banjarmasin dengan dilatarbelakangi adanya gejolak politik perebutan kekuasaan pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada 2020. Adanya sengketa hasil Pilkada tersebut sampai dilaporkan ke Bawaslu Kalimantan Selatan dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada cukup banyak hadis yang membicarakan tentang larangan meminta jabatan dalam hadis. Jika dipahami secara teks, hadis tersebut memang melarang sehingga perlu meminta pendapat dari ulama, seperti ulama Kota Banjarmasin. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pemahaman ulama Kota Banjarmasin terhadap hadis tentang larangan meminta jabatan dengan melalui antara pemahaman tekstual maupun kontekstual. Selain itu, untuk mengetahui hubungan antara mencalonkan diri menjadi pemimpin dalam sistem demokrasi dengan meminta jabatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dengan subjek penelitian ialah ulama Kota Banjarmasin dan objek penelitian ialah hadis tentang larangan meminta jabatan. Penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara serta dokumentasi melalui proses pengumpulan data dan menganalisis data tersebut dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama Kota Banjarmasin berpendapat bahwa hadis tentang larangan meminta jabatan dipahami secara tekstual dan kontekstual. Adapun pendapat para ulama Kota Banjarmasin tetap berhujah pada syarah hadis dari ulama terdahulu. Selain itu, mayoritas ulama Kota Banjarmasin berpendapat bahwa antara mencalonkan diri menjadi pemimpin dalam sistem demokrasi dengan meminta jabatan ialah sama dan tidak sama atau jawabannya ialah kondisional, tergantung kondisi saat itu. Ada juga ulama berpendapat bahwa ada kesamaan antara keduanya dan ada juga ulama berpendapat bahwa tidak ada kesamaan antara keduanya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 15 Feb 2023 00:12 |
Last Modified: | 15 Feb 2023 00:12 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22187 |
Actions (login required)
View Item |