Maulana, Barkati (2023) Problematika Pembaharuan Pernikahan (Tajdidun Nikah) di KUA Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (27kB) |
|
Text
AWAL FIX.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (184kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (295kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (619kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (17kB) |
|
Text
BAB IV FIX.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (12kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAK.pdf Download (226kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Kantor Urusan Agama (KUA), memiliki tugas pokok untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan dan memeriksa berkas administrasi, memastikan terdaftarnya akta pernikahan, melengkapi penulisan surat nikah, pelatihan terhadap calon suami istri sebelum melakukan pernikahan, dan memberikan penyuluhan dan pengarahan terhadap amil atau pencatat nikah. Agar tepenuhi fungsi dan tugas dari KUA, sebagai tempat pelaksanaan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apasaja problematika pembaharuan pernikahan (Tajdidun Nikah) di KUA Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini menggunakan jenis lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek pada penelitian ini sebanyak 2 orang terdiri dari kepala KUA dan staf bagian verifikasi berkas di KUA Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Objek pada penelitian ini problematika pembaharuan pernikahan (Tajdidun Nikah) di KUA Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun indikator dari problematika pembaharuan pernikahan ini adalah pemalsuan data wali nikah, tidak adanya pengecekan terhadap kelengkapan data, kurangnya pengetahuan dan sosialisasi kepada masyarakat, kurangnya kecermatan dan ketelitian dalam proses pencatatan dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil penelitian, problematika pembeharuan nikah (Tajdidun nikah) di KUA Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dengan berbagai macam permasalahan yang dihadapi seperti pemalsuan wali dalam pernikahan sehingga pihak KUA melakukan pemanggilan kembali bagi calon pengantin yang kedapatan melakukan pemalsuan data untuk selanjutnya diperiksa Kembali. Apabila pernikahan telah dilaksanakan maka KUA berhak untuk memanggil pasangan tersebut kembali untuk diadakan pembaharuan pernikahan serta memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada calon pengantin yang kedepannya ingin melangsungkan pernikahan agar lebih memperhatikan terhadap data-data terkait dengan pernikahan. Sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pemalsuan data dan sesuatu yang tidak diinginkan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 14 Apr 2023 07:08 |
Last Modified: | 14 Apr 2023 07:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22707 |
Actions (login required)
View Item |