Irawati, Irawati (2008) Praktik Jual Beli Karet (Studi Kasus Perdagangan Karet di Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong). Skripsi, Tarbiyah dan Keguruan.
|
Text
BAB I.pdf Download (208kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (148kB) | Preview |
ABSTRAK
Irawati, 2008. Praktik Jual Beli Karet (Studi Kasus Perdagangan Karet di Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong). Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. H.M. Hanafiah, M.Hum. (II) Dra. Hj. Rusdiyah. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa kasus jual beli karet yang dilakukan antara petani karet dan pedagang karet. Dalam kasus itu, pedagang karet memberikan pinjaman uang kepada petani karet dengan perjanjian dibayar dengan uang penjualan karet, sehingga pedagang karet dapat menekan harga dan mengikat petani karet agar tidak menjual karetnya kepada pedagang karet lainnya. Akibatnya, ada petani karet yang untung ada pula yang rugi karena cara jual beli tersebut, sehingga perlu diteliti untuk dianalisis status hukumnya. Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana praktik jual beli karet yang dilakukan pedagang karet di Kecamatan Haruai Kabupaen Tabalong, dan apa alasan dan akibat praktik jual beli karet tersebut? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka penulis mengadakan penelitian lapangan dengan mengangkat 6 buah kasus jual beli karet di Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong. Subyek penelitian ini adalah pedagang dan petani karet, dan objeknya adalah jual beli karet yang mereka lakukan. Data dikumpulkan dengan teknik observasi dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengacu kepada ketentuan hukum Islam tentang jual beli. Dari hasil penelitian diketahi bahwa gambaran praktik jual beli karet di Kecamatan Haruai adalah memberikan pinjaman berupa uang kepada petani karet, dan menetapkan harga lebih murah dari pedagang karet lainnya, karena karet diambil langsung ke rumah petani karet yang mempunyai hutang (kasus I), memberikan pinjaman berupa uang kepada petani karet, dan menetapkan harga lebih murah bagi petani karet yang mempunyai hutang (kasus II dan VI), memberikan pinjaman uang atau barang kepada petani karet, dan menetapkan harga karet sama dengan pedagang lainnya (kasus III dan IV), dan memberikan pinjaman berupa uang kepada petani karet tanpa bunga, dan menetapkan harga karet lebih mahal dari pedagang lainnya (kasus V). Alasan praktik jual beli karet di Kecamatan Haruai adalah untuk mengikat pelanggan agar tidak menjual karetnya kepada pedagang lain (semua kasus). Akibat praktik jual beli karet di Kecamatan Haruai adalah petani karet diuntungkan (kasus I, IV dan V), dan petani karet dirugikan yaitu kasus II, III, dan VI). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli karet di di Kecamatan Haruai adalah, kasus II hukumnya haram karena mengandung unsur riba yaitu adanya bunga dari utang piutang sekalipun hal itu telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya, sebab setiap perjanjian yang bertentangan dengan hukum Islam adalah batal, sedangkan kasus lainnya (I,III, IV, V dan VI) hukumnya sah dan halal, karena tidak mengandung unsur riba dan sesuai dengan kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak dan kesepakatan itu tidak bententangan dengan hukum Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 03:04 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 03:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2306 |
Actions (login required)
View Item |