Ariyani, Eleka (2011) Keenggana Suami Untuk Mengucapakan Ikrar Talak di Pengadilan Agama Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (385kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (250kB) | Preview |
ABSTRAK
Eleka Ariyani, 2011. KEENGGANAN SUAMI UNTUK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN, Skripsi. Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin, Jurusan al-Ahwal al-Syakhsyiyyah. Pembimbing (I) Drs. H.M. Fahmi al-Amruzi, M.Hum, pembimbing (II) Diana Rahmi, S.Ag, MH. Tahun Akademik 2010/2011. Penelitian dilatarbelakangi kenyataan, ada beberapa suami yang mengajukan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama Banjarmasin, tetapi setelah pengadilan mengabulkan permohonan talak, suami enggan mengucapkan ikrar talak, sehingga status perceraiannya menjadi tidak menentu. Permasalahan yang diteliti, apa penyebab suami enggan mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama Banjarmasin, apa akibat dari suami yang enggan mengucapkan ikrar talak, dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum Positif terhadap suami yang enggan mengucapkan ikrar talak tersebut. Penelitian ini dilakukan di lapangan dalam bentuk studi kasus. Jumlah kasus yang diteliti sebanyak 5 kasus. Data digali melalui wawancara dan studi dokumen.yaitu berkas perkara perceraian pada kasus-kasus yang ditelit. Hasil penelitian, menjelaskan bahwa penyebab keengganan suami mengucapkan ikrar talak pada perkara cerai talak yang sudah berkuatan hukum tetap disebabkan suami keberatan terhadap permintaan istri terkait uang mut’ah dan pembagian harta bersama (kasus satu, dua, tiga), suami keberatan terhadap mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak (kasus empat), dan suami istri bersedia rujuk kembali (kasus lima). Akibat keengganan suami mengucapkan ikrar talak adalah menggantungnya status perceraian padahal sudah ditetapkan oleh pengadilan, suami istri hidup berpisah tanpa surat cerai, dan pihak istri tidak mendapatkan hak mut’ah, nafkah iddah dan pembagian harta bersama (kasus satu, dua, tiga, empat). Kasus lima suami istri menjadi sadar kemudian memilih rujuk kembali demi anak. Menurut Hukum Islam perceraian kasus satu, dua, tiga dan empat dianggap sah melalui ikrar kinayah, sebab persyaratan cerainya terpenuhi, suami sudah berketetapan hati untuk bercerai dan permohonan cerai suami tertulis ke pengadilan sudah dikabulkan pengadilan, dan mereka tidak lagi berkumpul sebagai suami istri. Pengucapan ikrar talak hanya kelengkapan syarihnya talak. Pada kasus lima perceraian gugur karena suami memilih rujuk di masa iddah. Keengganan suami mengucapkan ikrar talak terlarang dan berdosa karena menyulitkan pihak istri yang statusnya menggantung dan haknya terhadap mut’ah, nafkah iddah dan pembagian harta bersama tidak terpenuhi. Menurut hukum Positif, perceraian kasus satu dan dua belum berkekuatan hukum tetap sebab dalam masa 6 bulan setelah diputuskan pengadilan Pemohon belum mengucapkan ikrar talak, kasus tiga dan empat masa pengucapan ikrar talak sudah melampaui 6 bulan, sehingga perceraian gugur dan perkawinan dianggap utuh. Mereka belum dianggap bercerai sesuai prosedur hukum, karena ikrar talak bagian dari penetapan talak. Pada kasus lima perkawinan utuh karena suami memilih rujuk dalam masa iddah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:04 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2312 |
Actions (login required)
View Item |