Nurhikmah, Nurhikmah (2011) Korupsi di Indonesia (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (208kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (342kB) | Preview |
ABSTRAK
Nurhikmah, 2010. Korupsi di Indonesia (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Skripsi, Jurusan Siyasah Jinayat, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. H.M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum. (II) Dra. Fitriana Syarqawie, MHI. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat studi literatur. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masalah yang diteliti adalah apa saja jenis korupsi menurut UU. No. 20 Tahun 2001, dan apa saja kelemahan UU. No. 20 Tahun 2001 sehingga korupsi masih marak terjadi di Indonesia? Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian diolah dengan teknik editing, klasifikasi dan deskripsi. Selanjutnya dianalisis secara content analyzis dengan mengacu kepada landasan teori. Dari hasil penelitian diketahui bahwa jenis-jenis korupsi menurut UU. No. 20 Tahun 2001 adalah: a. Korupsi yang terkait dengan kerugian Negara (pasal 2 UU. No. 20/2001). b. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap (pasal 12 huruf a-d UU. No. 20/2001). c. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, 10 huruf a sampai dengan huruf c UU. No. 20/2001). d. Korupsi yang terkait dengan pemerasan (pasal 12 huruf e-g UU. No. 20/2001). e. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang (pasal 7 ayat (1) huruf a-d, pasal 7 ayat (2), dan pasal 12 huruf h. f. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12 B juncto (jo) pasal 12 C UU. No. 20/2001. g. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi (pasal 12 huruf i UU. No. 20/2001. Dalam penerapan UU. No. 20 Tahun 2001 masih terdapat kelemahan, yaitu: a. Tidak ada pengawasan melekat (langsung) dari lembaga independen seperti KPK terhadap setiap instansi. b. Para pelaku korupsi pada umumnya selalu divonis dengan hukuman terendah, bukan dengan hukuman maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang. c. Syarat korupsi adalah dilakukan secara melawan hukum, sedangkan perbuatan “melawan hukum” bisa manipulasi agar tidak melawan hukum. Akibatnya ada koruptor yang divonis bebas karena perbuatannya dinilai tidak melawan hukum. Menurut tinjauan hukum Islam, tindakan korupsi dalam semua jenis dan bentuknya adalah haram, karena termasuk mengambil harta orang lain secara batil sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An-Nisa ayat 29.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:04 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:04 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2314 |
Actions (login required)
View Item |