Tinah, Tinah (2011) Eksistensi Penghulu Fungsional Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Barat. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (294kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (187kB) | Preview |
ABSTRAK
Tinah. 2011. Eksistensi Penghulu Fungsional Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Martapura Barat. Skripsi, Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah, Fakultas Syari'ah. Pembimbing: (I) Dra. Faridah Thalib, M. Hi, dan Pembimbing (II). Diana Rahmi, S. Ag. M.H Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tumpang tindihnya tugas dan fungsi penghulu fungsional dengan tugas dan fungsi Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan Martapura Barat dan adanya kendala-kendala yang dialami penghulu fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Masalah yang diteliti adalah eksistensi penghulu fungsional, tugas dan fungsinya dan kendala yang dihadapi penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Martapura Barat. Adapun yang menjadi subjek penelitian ini adalah satu orang penghulu fungsional, Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan Martapura Barat. Sementara yang menjadi objeknya adalah eksistensi penghulu fungsional, tugas dan fungsi penghulu fungsional dan kendala yang dihadapi penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Martapura Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan mengambil lokasi penelitian pada KUA Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa eksistensi penghulu fungsional H. Jazuli, S.Ag Pada KUA Kecamatan Martapura Barat telah dapat dirasakan keberadaannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sebagai indikator dari eksistensi penghulu fungsional pada KUA Martapura Barat, dipandang dari sudut internal dan eksternal. Penghulu fungsional pada KUA Martapura Barat telah melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan utamanya berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara Nomor PER/M.PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya..Namun demikian dalam pelayanan nikah/rujuk ada terjadi tumpang tindih tugas dengan Pegawai Pencatat Nikah, yang juga mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pencatatan berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Solusinya pelaksanaan akad nikah dibagi berdasarkan kesepakatan penghulu fungsioal dan Pegawai Pencatat Nikah.Kendala yang dihadapi oleh penghulu fungsional cukup banyak, ada yang bersifat umum dan Khusus.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:05 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:05 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2320 |
Actions (login required)
View Item |