Yuliani, Eka (2011) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Biadang Perkawinan (Bab II Pasal 5 Dan Bab XXI Pasal 143). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (459kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (515kB) | Preview |
ABSTRAK
Eka Yuliani. 2011. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Biadang Perkawinan (Bab II Pasal 5 Dan Bab XXI Pasal 143), skripsi Jurusan Ahwal Al-Syaksiyah, Fakultas Syariah, Pembimbing (I) Dra. Hj. Mashunah Hanafi, MA, Pembimbing (II) Dra. Fitriana Syarqawi, MHI. Penelitian ini berjudul Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Biadang Perkawinan (Bab II Pasal 5 Dan Bab XXI Pasal 143) yang dilatar belakangi karena pada faktanya ada pertentangan terhadap rancangan undang-undang hukum materiil peradilan agama bidang perkawinan dalam hal pelanggaran pencatatan pernikahan yang akan diberikan sanksi pidana atas pelaku pernikahan sirri. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama (dalam hal ini ketua MUI dan Anggota komisi fatwa MUI kota Banjarmasin) menanggapi permasalahan ini beserta alasan dan dalil yang digunakan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yaitu melakukan penelitian terhadap pendapat ulama kota Banjarmasin tentang rancangan undang-undang. Lokasi dalam penelitian ini adalah kota Banjarmasin. Dalam teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara, data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing, kategorisasi, dan matrik yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian, maka terdapat tiga pendapat tentang rancangan undang-undang hukum materiil bidang perkawinan tersebut, yaitu ada tiga orang responden menyatakan setuju, alasan yang mereka gunakan adalah karena rancangan undang-undang tersebut membawa manfaat dari sebuah pernikahan. Dalil yang mereka gunakan adalah Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 59, surah Al-Baqarah ayat 282 dan Hadist Rasulullah riwayat Mutafak Alaih. Dua orang responden lainnya menyatakan tidak menyetujui terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut, alasannya karena bahwasanya nikah sirri tersebut sudah tercukupi rukun dan syarat nikah dan nikah sirri tersebut sah menurut agama, dalam lain hal nikah sirri tersebut juga menjadi solusi untuk mencegah terjadinya zina. Dalil yang digunakan adalah Al-Qur’an surah Al-Israa ayat 32 dan kaidah fiqih.. Satu orang lainnya yang menyatakan tidak menyetujui jika ada unsur pidana terhadap Rancangan undang-undang tersebut, alasannya karena pernikahan adalah sebuah ibadah dan sunah Rasulullah. Maka tidak tepat apabila ada unsur pidana didalam pernikahan yang sah menurut agama. Dalil yang digunakan adalah Al-Qur’an surah Al- Israa ayat 32 dan hadist Rasulullah riwayat At-Turmudzi. Penulis lebih cenderung menyetujui adanya Rancangan undang-undang tersebut, karena membawa manfaat untuk sebuah pernikahan, dan juga berkaitan dengan pencatatan nikah yang diwajibkan didalam RUU tersebut merupakan suatu bentuk ketaatan kita sebagai warga Negara selain kita mentaati Allah dan Rasul-Nya. Namun masih perlu adanya pertimbangan-pertimbangan dalam pematangan rancangan undang-undang tersebut agar dapat diterima dikalangan masyarakat luas Indonesia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:10 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:10 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2325 |
Actions (login required)
View Item |