Juraida, Juraida (2011) Tanggunga Jawab Pekerja Mabel Terhadap Objek Ijarah (Studi Kasus Di Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (198kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (447kB) | Preview |
ABSTRAK
Juraida, 2011, TANGGUNG JAWAB PEKERJA MEBEL TERHADAP OBJEK IJARAH (Studi Kasus Di Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara), Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Pembimbing: (1) Dra. Hj. Masyithah Umar, M.Hum, (2) Fuad Luthfi, S.Ag, SH, MH. Skripsi ini mendeskripsikan hasil penelitian lapangan (field research), yang dilatar belakangi oleh kurang bertanggung jawabnya para pekerja mebel di kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara terhadap amanat yang diberikan kepada mereka. Penelitian ini bersifat studi kasus, dengan subjek penelitian pekerja dan majikan dalam praktik ijarah pembuatan mebel di kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai utara dengan teknik pengambilan data melalui observasi dan wawancara kepada responden dan informan praktik ijarah pembuatan mebel di kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan tentang tanggung jawab pekerja mebel terhadap objek ijarah di kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun masalah yang akan dikemukakan adalah bagaimana tanggung jawab pekerja mebel terhadap objek ijarah di kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawab pekerja mebel terhadap objek ijarah di kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan ditemukan beberapa latar belakang atau faktor-faktor penyebab dari tanggung jawab pekerja mebel terhadap objek ijarah di kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara terbagi dalam tiga variasi : Variasi I : Pekerja dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan harapan majikan atau kurang bertanggung jawab terhadap pekerjaanya (kasus I dan II). Variasi II : Pekerja dalam melakukan tugasnya sengaja melalaikan tanggung jawab yang diberikan kepadanya karena majikannya melalaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja (kasus III dan IV). Variasi III : Pekerja bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya walaupun majikannya tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan sempurna (kasus V). Dalam tinjauan hukum Islam, tanggung jawab pekerja mebel terhadap objek ijarah di kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara menimbulkan dua variasi hukum yaitu pada kasus I, II, III dan IV hukumnya haram, dan pada variasi V hukumnya dibolehkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:13 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2339 |
Actions (login required)
View Item |