Saputra, Rendy (2013) Persepsi Kepala KUA terhadap Wali Bertaukil Kepada Ulama Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (415kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (218kB) | Preview |
ABSTRAK
Rendy Saputra. 2013. Persepsi Kepala KUA terhadap Wali Bertaukil Kepada Ulama Di Kota Banjarmasin. Skripsi, Jurusan Al Ahwal al Syakhsiyah, Fakultas Syariah. IAIN Antasari Banjarmasin. Pembimbing 1: Drs. Hamdan Mahmud M.Ag. Pembimbing 2: Imam Alfianoor M.HI. Kata Kunci: Persepsi, Kepala KUA, Taukil Wali, Akad Nikah. Wali adalah syarat mutlak dalam sebuah pernikahan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat tertentu posisi wali tersebut diartikan dalam makna yang sangat sederhana. Artinya, posisi wali hanya dijadikan formalitas belaka. Di berbagai tempat atau daerah, termasuk di Kota Banjarmasin, banyak praktek yang memperlihatkan hal ini. Wali lebih mempercayai orang lain untuk mewakilkan dirinya dalam prosesi akad tersebut. Walaupun pada dasarnya tidak ada kendala apapun baik dalam konteks syar’i maupun sosial yang menghalangi meraka untuk melakukan ijab dalam prosesi akad nikah tersebut. Adapun fokus penelitian ini adalah membahas hal-hal yang berkaitan dengan pandangan Kepala KUA tentang Fenomena Masyarakat tentang taukil wali nikah dan apa dasar motivasi masyarakat untuk menikahkan anaknya kepada orang lain. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian secara holistik, dan dengan cara deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, agar masyarakat Kota Banjarmasin setuju bahwa wali adalah salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan melalui penyuluhan yang ada di Masyarakat melalui KUA, tetapi mereka tidak terbiasa menikahkan anak perempuannya sendiri. Sehingga kebanyakan pernikahan di Kota Banjarmasin wali selalu mewakilkan haknya penghulu atau tokoh agama setempat. 1) Masyarakat merasa senang atau bangga jika yang menikahkan putri mereka kiai atau guru dari anak tersebut, 2) Sudah menjadi budaya di masyarakat Kota Banjarmasin wali nikah mewakilkan haknya kepada orang lain dan 3) Banyak masyarakat yang merasa tidak mampu untuk menikahkan anaknya sendiri sehingga mereka mewakilkan nya kepada penghulu atau tokoh agama setempat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:18 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:18 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2350 |
Actions (login required)
View Item |