Junaidi, Junaidi (2012) Pandangan Zaim Saidi Tentang Perbankan Syariah (Studi Terhadap Buku Tidak Islamnya Bank Islam). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (417kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (595kB) | Preview |
ABSTRAK
Junaidi. 2012. PANDANGAN ZAIM SAIDI TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Terhadap Buku Tidak Islamnya Bank Islam: Kritik Atas Perbankan Syariah), Skripsi, Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Syariah, Pembimbing: (I) Drs. H.M. Hanafiah, M.Hum. (II) H. Haris Faulidi Lc,. MSI. Penelitian ini bertolak dari keingintahuan penulis tentang figur Zaim Saidi dengan pandangannya yang mengkritik tentang perbankan syariah. Penelitian ini ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Zaim Saidi tentang perbankan syariah dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pemikiran Zaim Saidi tentang perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach), karenanya dalam memperoleh data yang diperlukan penulis melakukan survey kepustakaan untuk menginventarisir bahan pustaka yang memuat kajian masalah yang diteliti pada beberapa perpustakaan. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode document study dimana penelitian dilakukan dengan menggali pemikiran Zaim Saidi dalam bukunya yang berjudul “Tidak Islamnya Bank Islam: Kritik Atas Perbankan Syariah”. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan. Pertama: Pemikiran Zaim Saidi Tentang Bank Syariah terbagi atas tiga bagian, yaitu riba, uang kertas, dan perbankan syariah. Riba menurut Zaim Saidi adalah riba adalah menambahkan sesuatu dari ketiadaan, mengenai besar atau kecilnya tambahan tersebut, selama hal itu dilakukan dengan cara yang batil atau tanpa usaha apapun adalah riba. Pengertian ini tidak bertentangan dengan konsep ekonomi Islam. Kemudian Zaim Saidi mengatakan bahwa uang kertas mengandung dua jenis riba sekaligus, yakni al-nasi’ah karena unsur penundaan, dan al-fadl karena unsur ketidaksetaraan nilai. Ia juga mengatakan uang kertas tidak dikenai zakat. Pandangan ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Pada dasarnya dikatakan uang kertas adalah harta berharga yang mengambil alih fungsi dinar dan dirham, oleh karenanya wajib dikenai zakat. Kritik Zaim Saidi selanjutnya diarahkan pada perbankan syariah. Ia mengatakan, dalam transaksi perbankan syariah terdapat pengingkaran atas tujuan esensial muamalat, yakni kepastian dan keadilan bertransaksi. Dalam praktik mudharabah terdapat ketidakpastian karena rangkap jabatan perbankan syariah, dimana pada saat bersamaan bank bertindak selaku sahibul mal dan mudharib sekaligus. Ketika bank syariah menghimpun uang dari umat, ia menyatakan dirinya sebagai mudharib, tapi ketika ia menyalurkan uangnya kepada nasabah, ia menjadi sahibul mal. Pada praktik wadiah terdapat ketidakadilan, karena terjadi perubahan status uang titipan menjadi pinjaman, selain itu bonus yang diberikan besarnya ditentukan secara sepihak oleh perbankan syariah. Selanjutnya Ia mengatakan tambahan dalam transaksi murabahah adalah riba, karena tambahan tersebut terjadi karena selisih waktu pembayaran. Pendapat tersebut didasarkan hanya kepada pemikiran ulama yang mengatakan bahwa tambahan dalam murabahah sama dengan riba, padahal sebagian ulama lain berpendapat bahwa tambahan dalam murabahah berbeda dengan riba sehingga diperbolehkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BT Doctrinal Theology |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:23 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2358 |
Actions (login required)
View Item |