EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Terhadap Mediasi Dalam Perkara Perceraian

Patimah, Siti (2012) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Terhadap Mediasi Dalam Perkara Perceraian. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (407kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (541kB) | Preview

ABSTRAK

Siti Patimah. 2012. Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas Terhadap Mediasi Dalam Perkara Perceraian Skripsi, Jurusan Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Dra. Nadiyah Khalid, M.H (II) Hj. Inawati M. Jainie Jarajap, M.A Penelitian ini dilatar belakangi dari permasalahan banyaknya proses mediasi yang gagal terhadap perkara perceraian di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penulis terjun langsung kelapangan dengan melakukan wawancara langsung kepada para responden. Kemudian setelah data terkumpul lalu diolah dengan tahapan editing dan deskriptif, selanjutnya data tersebut akan di analisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Melalui penelitian ini penulis menemukan bahwa ada perbedaan pendapat antara Hakim yang satu dengan Hakim lainnya di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Perbedaan tersebut yaitu: Pertama . Pendapat pertama ditemukan bahwa mediasi sebenarnya tidak dapat dan tidak efektif dilakukan pada perkara perceraian dengan alasan tertentu, sedangkan pendapat lain berpendapat bahwa mediasi tetap harus dilaksanakan pada semua perkara perceraian mengingat adanya peraturan Perma yang menyatakan putusan batal demi hukum. Kedua. Pada pelaksanaan mediasi, menurut Perma mediasi dilakukan pada sidang pertama dan yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Akan tetapi, pada kenyataanya, mediasi tidak hanya dilakukan pada awal sidang, namun juga dilakukan pada tiap sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Ketiga. Tentang kewajiban pengangkatan hakam. Pada prosesnya, pengangkatan hakam kadang tidak terlaksana. Dengan adanya mediasi, menurut pendapat dari sebagian hakim telah mewakili dari proses hakamain, karena tugas dan tujuan dari seorang mediator dan hakam sama yakni sebagai juru damai untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Sehingga pengangkatan hakam dianggap tidak perlu. Sedangkan kesulitan mediasi dalam perkara perceraian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk bercerai sehingga proses mediasi tidak dapat berhasil. Pihak tergugat maupun penggugat tetap pada pendiriannya tetap ingin bercerai dan menolak untuk berdamai. Ketidak hadiran tergugat mempersulit untuk menemukan kata sepakat antara pihak tergugat maupun penggugat. Dengan dilakukannya mediasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dapat menghasilkan putusan yang bersifat adil dan memenuhi asas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dan dengan dilaksanakannya mediasi dengan secara maksimal oleh hakim mediator, tentunya keberhasilan mediasi dapat tercapai. Pengangkatan hakam sebaiknya pula tetap diterapkan, dengan kemungkinan kesepakatan perdamaian dapat ditercapai dan peluang terjadinya perceraian akan berkurang.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 14 Oct 2015 07:24
Last Modified: 14 Oct 2015 07:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2369

Actions (login required)

View Item View Item