Nida, Hayatun (2003) Pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (277kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (271kB) | Preview |
ABSTRAK
Hayatun Nida 2003, Pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa Banjarmasin, Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syahakhsiyyah, Fakultas Syariah, Pembimbing I Drs. H. M. Irkani, SH, MH, Pembimbing II Fati matu Jahra, S.Ag, M.Si. Penelitian ini mengenai wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa Banjarmasin, minimnya tenaga ahli dalam menangani wakaf produktif di Mesjid ini mengakibatkan terhambatnya kelancaran dalam mengembangkan harta wakaf , sehingga harta wakaf tidak berkembang sesuai dengan harapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengeloaan Wakaf Produktif di Mesjid At-Taqwa dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaannya. Penelitian dilakukan dilapangan dalam bentuk diskriptif dengan menggunakan teknik wawancara kepada subjek penelitian mengenai pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa. Dal hal ini yang menjadi subjek penelitian adalah Ketua Umum Badan Pengelola Mesjid, Sekretaris, dan orang yang dianggap sangat tahu tentang mesjid At-Taqwa. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa belum maksimal, hal ini dikarenakan kendala yang utama adalah kurangnya SDM ( Sumber Daya Manusia) untuk mengelola wakaf produktif. Selain itu dana yang belum cukup untuk pelunasan harga tanah yang baru dibeli, penghasilan wartel yang semakin menurun setiap harinya, dikarenakan sedikit sekali peminat wartel saat ini. Menurut Hukum Islam, Pengelolaan Wakaf Produktif di Mesjid At-Taqwa Bnjarmasin sudah sah, dikatakan demikian karena sudah sesuai dengan informasi-informasi buku-buku fikih bahwa harta wakaf boleh disewakan. Hal ini terjadi dimesjid At-Taqwa bahwasanya pengelola pernah menyewakan tanah untuk pasar wadai yang diadakan dibulan puasa. Selain itu wakaf yang ada di mesjid ini sudah terpenuhi rukun dan syarat wakaf. Menurut Hukum Positif, Pengelolaan Wakaf Produktif di Mesjid At-Taqwa Bnjarmasin sudah benar dan sebagian sudah sesuai dengan ketentuan UU Perwakafan yang berlaku. Hanya saja ada sebagian yang belum terpenuhi diantaranya pengelola Wakaf yang ada tidak diberikan upah padahal dalam Undang-undang telah disebutkan bahwa Pengelola berhak menerima upah 10% dari hasil wakaf. Walaupun tenaga yang mengelola bukanlah tenaga ahli dalam bidangnya, namun petugas berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku demi kelancaran wakaf produktif.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 14 Oct 2015 07:24 |
Last Modified: | 14 Oct 2015 07:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2374 |
Actions (login required)
View Item |