EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa Banjarmasin

Nida, Hayatun (2003) Pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (277kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (271kB) | Preview

ABSTRAK

Hayatun Nida 2003, Pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa Banjarmasin, Skripsi, Jurusan Ahwal Al-Syahakhsiyyah, Fakultas Syariah, Pembimbing I Drs. H. M. Irkani, SH, MH, Pembimbing II Fati matu Jahra, S.Ag, M.Si. Penelitian ini mengenai wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa Banjarmasin, minimnya tenaga ahli dalam menangani wakaf produktif di Mesjid ini mengakibatkan terhambatnya kelancaran dalam mengembangkan harta wakaf , sehingga harta wakaf tidak berkembang sesuai dengan harapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengeloaan Wakaf Produktif di Mesjid At-Taqwa dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaannya. Penelitian dilakukan dilapangan dalam bentuk diskriptif dengan menggunakan teknik wawancara kepada subjek penelitian mengenai pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa. Dal hal ini yang menjadi subjek penelitian adalah Ketua Umum Badan Pengelola Mesjid, Sekretaris, dan orang yang dianggap sangat tahu tentang mesjid At-Taqwa. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan wakaf produktif di Mesjid At-Taqwa belum maksimal, hal ini dikarenakan kendala yang utama adalah kurangnya SDM ( Sumber Daya Manusia) untuk mengelola wakaf produktif. Selain itu dana yang belum cukup untuk pelunasan harga tanah yang baru dibeli, penghasilan wartel yang semakin menurun setiap harinya, dikarenakan sedikit sekali peminat wartel saat ini. Menurut Hukum Islam, Pengelolaan Wakaf Produktif di Mesjid At-Taqwa Bnjarmasin sudah sah, dikatakan demikian karena sudah sesuai dengan informasi-informasi buku-buku fikih bahwa harta wakaf boleh disewakan. Hal ini terjadi dimesjid At-Taqwa bahwasanya pengelola pernah menyewakan tanah untuk pasar wadai yang diadakan dibulan puasa. Selain itu wakaf yang ada di mesjid ini sudah terpenuhi rukun dan syarat wakaf. Menurut Hukum Positif, Pengelolaan Wakaf Produktif di Mesjid At-Taqwa Bnjarmasin sudah benar dan sebagian sudah sesuai dengan ketentuan UU Perwakafan yang berlaku. Hanya saja ada sebagian yang belum terpenuhi diantaranya pengelola Wakaf yang ada tidak diberikan upah padahal dalam Undang-undang telah disebutkan bahwa Pengelola berhak menerima upah 10% dari hasil wakaf. Walaupun tenaga yang mengelola bukanlah tenaga ahli dalam bidangnya, namun petugas berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan prosedur yang berlaku demi kelancaran wakaf produktif.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 14 Oct 2015 07:24
Last Modified: 14 Oct 2015 07:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2374

Actions (login required)

View Item View Item