Muliana, Muliana (2009) Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Sewa Rahim. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (254kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (426kB) | Preview |
ABSTRAK
Muliana, Persepsi Ulama Kota Banjarmasin Tentang Sewa Rahim, Dra. Faridah Thalib MHI pembimbing, Sa’adah, S. Ag., M. Ag, Asisten Pembimbing. Penelitian ini didasari oleh beragam pendapat dan persepsi ulama tentang sewa rahim baik yang membolehkan ataupun yang mengharamkan, dan keragaman pendapat ini masih terjadi walaupun sudah ada fatwa mengharamkan sewa menyewa rahim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan. Yang dimaksudkan sewa menyewa rahim dalam penelitian ini adalah penyewaan rahim seorang perempuan oleh sepasang suami isteri yang tidak bisa mempunyai anak karena ada masalah penyakit yang sudah dipastikan secara medis, adapun bibitnya (sperma dan ovum) tetap berasal dari sepasang suami isteri tersebut. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah persepsi ulama kota Banjarmasin tentang sewa rahim, serta dalil yang mendasari persepsi ulama tersebut baik yang menghalalkan maupun yang mengharamkan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau Field Research yang bersifat sampling dengan mengambil sample dari ulama yang berada di kota Banjarmasin. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah persepsi ulama kota Banjarmasin tentang sewa rahim dan dalil yang mendasari persepsi tersebut. Sample yang diambil dalam penelitian ini adalah sejumlah kota Banjarmasin yang memenuhi syarat dan criteria, dan dipilih 19 (sembilas belas) orang ulama yang memenuhi syarat. Data yang diambil menggunakan metode wawancara langsung dengan nara sumber. Data ini kemudian diolah dan disusun dalam bentuk matrik. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa 13 (tiga belas) orang ulama yang mengharamkan sewa rahim dan 6 (enam) orang ulama yang menghalalkan sewa rahim. Dalil ulama yang mengharamkan sewa rahim didasarkan pada pendapat bahwa sewa menyewa rahim hukum sewanya sudah batal sebab benda yang disewakan adalah organ manusia. Pendapat lain juga menyatakan bahwa sewa menyewa ini haram lantaran masuk ke dalam perbuatan zina walaupun tidak ada hubungan badan antara suami dengan ibu titip. Pendapat lain juga menyatakan bahwa sewa menyewa ini haram lantaran terjadi percampuran nasab. Adapun ulama yang memperbolehkan didasarkan pada prinsip tolong menolong, sebab yang suami isteri tersebut tidak bisa mempunyai anak karena suatu hal yang bersifat permanent secara medis. Dan sewa menyewa ini adalah jalan keluar agar suami isteri bisa mempunyai anak. Masalah percampuran nasab tidak menjadi hal sebab tidak ada percampuran darah dalam hal ini, dan hal ini dapat disamakan dengan ibu susuan. Jika dilihat dari aturan hukum Islam tentang sewa menyewa maka sewa rahim ini bisa dikatakan haram, sebab benda yang disewakan adalah najis.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 16 Oct 2015 08:28 |
Last Modified: | 16 Oct 2015 08:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2378 |
Actions (login required)
View Item |