Asfihani, Retna (2011) Pendapat Lima Orang Tokoh Agama Kota Banjarbaru Terhadap Taklik Taklik Dalam Perkawinan. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (299kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (655kB) | Preview |
ABSTRAK
Retna Asfihani. 2011. Pendapat Lima Orang Tokoh Agama Kota Banjarbaru Terhadap Taklik Taklik Dalam Perkawinan. Skripsi, Jurusan Ahwal Asy-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag, (II) Dra. Fithriana Syarqawie, M.Hi Penelitian ini di latar belakangi adanya taklik talak dalam perkawinan menurut Pendapat lima Orang Tokoh Agama Kota Banjarbaru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lima orang Tokoh Agama menenai adanya taklik talak dalam perkawinan dan alasan yang menjadi dasar dalil atau dasar hukum yang menjadi landasan dasar dari pendapat ulama tersebut. Untuk menjawab pertanyaan ini. Penulis melakukan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriftif terhadap lima Orang Tokoh Agama kota Banjarbaru. Adapun yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah lima Tokoh Agama kota Banjarbaru dan yang menjadi sujeknya Pendapat Lima Orang Tokoh Agama kota Banjarbaru terhadap adanya taklik talak dalam perkawinan. Penggalian data menggunakan teknik wawancara dengan mengadakan Tanya jawab langsung kepada responden. Data tersebut kemudian diolah dengan editing, klasifikasi, dan deskrifsi kemudian di analisis dengan mengacu kepada hukum islam. Dari hasil pengumpulan data di lapangan di temukan dua variasi pendapat, yaitu: pertama dari lima orang responden ada empat responden yang menyetui adanya taklik talak dalam perkawinan. Persepsi mereka dengan adanya taklik talak dapat menekan tindakan kesewenangan dari suami. Agar suami menjalankan kewajibannya terhadap isterinya. Kedua, dari lima orang responden satu orang yang tidak menyetujui adanya taklik talak dalam perkawinan alasan ulama tersebut adalah dengan adanya taklik talak akan mempermudah terjadinya perceraian. Dari hasil penelitian, maka penulis menganalisa bahwa adanya taklik talak dalam perkawinan tidaklah merugikan pihak manapun. Bahkan sangat melindungi kaum wanita. Dengan adanya taklik talak suami tidak bisa seenaknya meninggalkan isteri dalam waktu yang lama dan suami menjalankan kewajibannya. Memang benar dengan adanya taklik talak akan mempermudah terjadinya perceraian namun apabila perkawinan itu tetap dijalankan sama saja suami melakukan penzaliman terhadap isteri dan itu merupakan suatu dosa.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 16 Oct 2015 08:30 |
Last Modified: | 16 Oct 2015 08:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2408 |
Actions (login required)
View Item |