Latifah, Yulida (2011) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No.8 Tahun 2005 tentang Jum’at Khusyu bagi Masyarakat Kota Martapura. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (306kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (451kB) | Preview |
ABSTRAK
Yulida Latifah. 2011. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No.8 Tahun 2005 tentang Jum’at Khusyu bagi Masyarakat Kota Martapura. Skripsi, Jurusan Muamalat, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. H. M. Fahmi Al Amruzi, M. Hum, (II) Yulia Hafizah, M.EI. Penelitian ini bertolak dari sebuah pengamatan penulis terhadap penerapan sebuah peraturan daerah syariat Islam yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banjar, mengatur tentang pelaksanaan Jum’at Khusyu yang bertujuan menciptakan ketenangan saat beribadah dan sikap saling menghargai antar pemeluk agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan daerah tersebut sudah diterapkan sepenuhnya di kota Martapura serta faktor-faktor penunjang dan penghambat dalam penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat purposive sampling, yaitu pengambilan sampel dengan judgement sampling. Oleh karena itu, penulis melakukan observasi langsung untuk melihat fakta yang terjadi di lapangan serta mewawancarai para responden dan informan yang mengetahui tentang permasalahan tersebut. Hasil analisis juga didapat dari data-data dokumen sejarah yang berkaitan dengan masalah tersebut. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif berdasarkan norma-norma hukum Islam. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: penerapan peraturan daerah Jum’at Khusyu ternyata tidak diterapkan sepenuhnya seperti yang telah ditentukan dalam peraturan daerah tersebut. Masih banyak ditemukan kekurangan dalam penerapannya di lapangan. Kedua: faktor-faktor yang menunjang penerapan peraturan daerah tersebut, yaitu faktor internal dari pemerintah daerah berupa sosialisasi kepada masyarakat, adanya petugas Satpol PP wanita serta sarana dan prasarana yang memadai. Faktor eksternal yang menunjang penerapannya adalah sikap masyarakat yang tertib dan bekerjasama, dilatarbelakangi sosial budaya yang agamis. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan peraturan daerah tersebut, yaitu faktor internal berupa keterbatasan jumlah petugas Satpol PP wanita, sosialisasi yang dilakukan kurang efektif serta plang tanda yang dipasang hanya di satu arah ruas jalan sangat kurang efektif untuk lalu-lintas jalan protokol yang sangat padat. Faktor eksternal datang dari ketidaktahuan, kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat, sebagian besar masyarakat khususnya yang berasal dari luar daerah. Tidak tersedianya jalan alternatif lain juga menjadi kendala.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 16 Oct 2015 08:30 |
Last Modified: | 16 Oct 2015 08:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2409 |
Actions (login required)
View Item |