EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kapuas Tentang Keabsahan Perkawinan yang Memanipulasi Data Usia

Fikriyan, Fikriyan (2010) Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kapuas Tentang Keabsahan Perkawinan yang Memanipulasi Data Usia. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (307kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (284kB) | Preview

ABSTRAK

Fikriyan. 2010. Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kapuas Tentang Keabsahan Perkawinan yang Memanipulasi Data Usia. Skripsi, Jurusan Ahwal As-Syakshiyyah, Fakultas Syariah. Pembimbing: (1) Prof. Dr. H. Ma’ruf Abdullah, SH. MM, (II) Fuad Luthfi, S.Ag, SH. MH. Penelitian ini berlatar belakang dari permasalahan kurangnya kesadaran dari sekian banyak orang tua yang berpikiran bahwa seorang anak dapat dikawinkan kapan saja oleh orang tuanya tanpa pandang usia sebab pada zaman sekarang ini usia anak dapat dimanipulasi dengan mudah untuk menyatakan kelengkapan data. Padahal seperti yang kita ketahui bahwasanya dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pada Pasal 7 dijelaskan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”dan Pada Pasal 20-21 UU No. 1/ 1974 cukup tegas dalam menyikapi masalah ini yang mana disebutkan bahwa Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pendapat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Kapuas Tentang Keabsahan Perkawinan yang Memanipulasi Data Usia., sebab kepala KUA (PPN) berperan penting dalam hal mengurus dan menikahkan seseorang, sehingga dapat dijadikan bahan rujukan dalam hal penyelesaian masalah manipulasi umur ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat studi kasus dengan meneliti 5 (lima) pendapat kepala KUA di Kabupaten Kapuas mengenai permasalahan Keabsahan Perkawinan yang Memanipulasi Data Usia. Teknik penelitian yang digunakan adalah proses analisis data dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, yaitu melakukan pembahasan terhadap data yang telah di dapat baik berdasarkan syariat Islam maupun undang-undang yang berlaku. Dari hasil penelitian penulis mendapat beberapa perbedaan pendapat tentang permasalahan keabsahan perkawinan yang memanipulasi data usia yang mana ada sebagian menyatakan bahwa tak ada permaslahan tentang keabsahan manipulasi data usia sebab hanya umur yang direkayasa, bila syarat dan rukun telah terpenuhi dan administrasi kelengkapan data di KUa juga telah lengkap maka pihak KUA dapt menikahkan seseorang. Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa manipulasi umur ini tidak mensahkan perkawinan sebab diawali dengan kebohongan dan tidak sesuai dengan ketentuan UU dalam menetaplkan hal perihal syarat dan ketentuan dalam perkawinan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 16 Oct 2015 08:31
Last Modified: 16 Oct 2015 08:31
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2417

Actions (login required)

View Item View Item