Rahmah, Ainur (2004) Pengangkatan Anak Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (220kB) | Preview |
ABSTRAK
Ainur Rahmah. 2004. Pengangkatan Anak Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Skripsi, Jurusan Ahwal al-Syakhsiyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing (I) Dra. Hj. Masyithah Umar, M.Hum., (II) Hj. Hayatun Na’imah, M. Hum. Penelitian ini bertolak dari lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa perkara permohonan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam mutlak menjadi kewenangan peradilan agama. Hal tersebut dinyatakan dengan tegas dalam Penjelasan Pasal 49 Huruf a Point ke-20 UU No. 3 Tahun 2006 yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain: ..... penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam .....". Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang ketentuan pengangkatan anak di Pengadilan Agama pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan mengkritisi beberapa aspek yang berhubungan dengan lahirnya kewenangan peradilan agama tentang pengangkatan anak. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari dan menelaah bahan hukum yang berhubungan dengan pengangkatan anak pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan menggunakan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dan penulis memperoleh bahan hukum melalui beberapa teknik yaitu survey pustaka dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan anak yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam yang menetapkan bahwa status anak angkat tidak disamakan dengan anak kandung tetapi hanya untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang dan memperlakukannya seperti anak sendiri. Berkenaan dengan perkara permohonan pengangkatan anak tersebut, jelas terdapat sejumlah persoalan baru yang perlu diperhatikan, sekaligus menuntut dilakukannya perubahan dan perbaikan dari yang selama ini dilakukan di Pengadilan Agama, diantaranya pengadilan negeri harus bersikap tegas untuk tidak menerima perkara permohonan pengangkatan anak yang dilakukan oleh umat Islam serta perlu segera dilengkapinya hukum formil dan hukum materiil yang menunjang perkara permohonan pengangkatan anak ini, diantaranya pengadilan perlu melakukan pertimbangan untuk menerima perkara pengangkatan anak non muslim oleh orang Islam yang orang tua kandungnya rela saja anaknya dipelihara dan dididik secara islami berdasarkan asas personalitas keislaman yang diukur dari pihak pemohon dan perlu diadakan ijtihad bersama terhadap penentuan nasab anak angkat yang tidak diketahui orang tua kandungnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 16 Oct 2015 08:31 |
Last Modified: | 16 Oct 2015 08:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2419 |
Actions (login required)
View Item |