Zaleha, Siti (2010) Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (Studi Komparatif antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (322kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) | Preview |
ABSTRAK
Siti Zaleha. 2010. Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (Studi Komparatif antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (I) Drs. Nor Ipansyah, M.Ag, (II) Zainal Muttaqin, M.Ag Penelitian ini bertolak dari pertanyaan, mungkinkah terjadi pemerkosaan oleh suami terhadap isteri? Dan bagaimana hukum Positif dan hukum Islam mengatur masalah tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Positif dan hukum Islam tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga. Serta apa perbedaan dan persamaan pandangan dari dua sistem hukum tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum Positif dan hukum Islam tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga. Serta untuk mengetahui perbedaan dan persamaannya. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji beberapa bahan-bahan hukum, baik hukum primer, sekunder maupun bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan survey kepustakaan dan studi literatur. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan teknik editing dan interpretasi data. Kemudian untuk memperoleh hasilnya dilakukan analisis komparatif yang bersifat deskriptif, di mana seluruh data yang diperoleh diuraikan terlebih dahulu berdasarkan sistematika yang telah penulis tetapkan, kemudian membandingkan data-data tersebut untuk merumuskan suatu kesimpulan. Melalui teknik analisis komparatif yang mencakup analisis perbandingan antara hukum Positif dan hukum Islam, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: kekerasan seksual dalam rumah tangga dalam hukum Positif diatur secara tegas dalam UU no. 23 tahun 2004. Sedangkan dalam hukum Islam tidak mengenal kekerasan seksual dalam rumah tangga, tetapi Islam melarang aktifitas hubungan seksual suami isteri yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang seksualitas dalam perkawinan.Kedua: Perbedaan antara hukum Positif dan hukum Islam terletak pada sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual. Dalam hal ini hukum Positif memberi sanksi pada pelaku pemaksaan walaupun tidak berakibat luka atau cedera, pemaksaan yang mengakibatkan cedera atau luka, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain. Sedangkan hukum Islam hanya memberikan sanksi pada pelaku apabila hubungan seksual tersebut mengakibatkan luka atau cedera. Ketiga: persamaan antara hukum Positif dan hukum Islam yaitu sama-sama tidak menginginkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Hukum Positif mengatur dalam UU no.1 tahun 1974, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk kebahagian yang kekal. Sedangkan tujuan hukum Islam dalam perkawinan adalah terwujudnya keluarga yang sakinah. Dengan adanya kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun ekonomi dalam rumah tangga, keluarga sakinah tersebut mustahil terwujud.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 16 Oct 2015 08:31 |
Last Modified: | 16 Oct 2015 08:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2420 |
Actions (login required)
View Item |