Dahlia, Dahlia (2010) Keenganan Isteri yang diabaikan Suami untuk Mengajukan Gugat Cerai di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (221kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (382kB) | Preview |
ABSTRAK
Dahlia. 2010. Keenganan Isteri yang diabaikan Suami untuk Mengajukan Gugat Cerai di Kota Banjarmasin,. Skripsi, Jurusan Ahwal Asy-Syakhsiyyah, Fakultas Syari’ah. Pembimbing: (1) Dra. Nadiyah Khalid, M.H., (2) Dra. Hj. Yusna Zaidah, M.H. Penelitian ini bertolak dari hasil observasi awal yang penulis lakukan mengenai pengabaian yang dilakukan suami terhadap isteri dan anaknya, maka isteri berkeinginan untuk mengajukan gugat cerai terhadap suaminya. Keinginan isteri untuk mengajukan cerai ternyata ditolak oleh suaminya dengan ancaman membunuh terhadap isterinya apabila si isteri tersebut bersikap keras untuk meminta cerai, dengan alasan itu isteri tidak mau mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran keengganan isteri yang diabaikan suami untuk mengajukan gugat cerai di kota Banjarmasin, untuk mengetahui alasan keengganan isteri yang diabaikan suami untuk mengajukan gugat cerai di kota Banjarmasin, dan untuk mengetahui dampak keenganan isteri yang diabaikan suami untuk mengajukan gugat cerai di kota Banjarmasin. Untuk memperoleh data dilakukan dengan wawancara responden dan informan, seluruh data yang didapatkan, kemudian diolah dengan teknik pengolahan data yang sudah ditentukan, yakni melalui tahap editing, kategorisasi, dan matriksasi. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan 5 kasus keenganan isteri yang diabaikan suami untuk mengajukan gugatan yang isinya sama yaitu isteri tidak pernah melakukan tindakan hukum apapun (kasus 1 dan 2) dan isteri tidak memberi nasehat kepada suami (kasus 3, 4, dan 5). Yang menjadi alasan keengganan isteri yang diabaikan suami untuk mengajukan gugat cerai di kota Banjarmasin adalah kasus, 1) Suaminya mengancam untuk membunuh isterinya, kasus 2) Bahwa suaminya akan mengambil kedua anaknya apabila terjadi perceraian, kasus 3) Apabila terjadi perceraian maka kedua anaknya akan diambil, kasus 4) Isteri tidak ingin kalau anaknya akan menjadi korban apabila terjadi perceraian, kasus 5) Isteri tidak tega meminta cerai terhadap suaminya karena suaminya mengidap penyakit jantung. Adapun dampak dari keengganan isteri yang diabaikan suami untuk mengajukan gugat cerai di kota Banjarmasin adalah kasus 1) Kehidupan isteri terlunta-lunta atas perbuatan suaminya, kasus 2) Isteri sakit-sakitan, kasus 3). Sakit hati, kasus 4). Isterinya menjadi pemarah, kasus 5) Faktor lingkungan masyarakat, yakni isteri dianggap oleh tetangganya sebagai seorang isteri yang lemah dan tidak berani terhadap suami. Sesuai dengan laporan hasil penelitian yang telah diuraikan pada Bab IV, diketahui kasus di atas dilihat dari bentuk keengganan adalah sama, yakni isteri tidak pernah melakukan upaya hukum agama terhadap perilaku suami yang menggugat ajakan agama (pengabaian), meskipun pada kasus No. 3 ada yang memberikan nasehat kepada suami, sedangkan pada kasus No. 1 dan 2 tidak ada yang memberikan nasehat. Adapun alasan yang dikemukakan pada variasi kedua ini adalah karena suami telah berjanji tidak akan lagi menjalani hubungan dengan wanita lain, (kasus No.4) alasan ini sebenarnya hanya upaya suami agar anaknya tidak marah dan mempercayainya. Ketiga kasus telah dilakukan pembahasan terdahulu pada kasus No. 1, 2, dan 3 yang mana alasan tidak mengakui cara mengajukan gugat cerai itu, tidak atau kurang beralasan dasar, karena tata cara gugat cerai ini telah diatur hukum Islam maupun hukum positif dengan terlebih dahulu bertanya kepada yang lebih mengetahui, atau meminta bantuan hukum, baik kelembagaan badan hukum atau langsung ke pengadilan agama. Alasan lainnya ialah isteri merasa keturunan orang miskin sehingga khawatir terjadi perceraian tidak dapat menopang hidupnya (kasus No.5). Alasan ini juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, dimana masalah kemiskinan atau masalah rejeki adalah berada di tangan Allah SWT. Isteri tidak pernah melakukan tindakan hukum tersebut adalah suatu sikap yang tidak sesuai, sebab bila terjadi perselisihan antara dia dan suaminya dalam Islam dianjurkan terlebih dahulu melakukan tindakan hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Seperti mengangkat dua orang hakam untuk menyelidiki masalah itu, apabila sengketa itu terjadi salah satunya (suami) maka hakim dapat melakukan tindakan hukum dengan melakukan (thalak bain), dan apabila kedua hakam, belum mendapat kata sepakat, maka hakim memerintahkan kepada kedua hakam tersebut untuk mengulang, hakim berkewajiban menyampaikan pendapatnya kepada hakam dan hakim wajib menjalankan keputusan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 29 Oct 2015 00:13 |
Last Modified: | 29 Oct 2015 00:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2433 |
Actions (login required)
View Item |